Juru Parkir Liar Meresahkan Masyarakat, Polda Kepri Tangkap 26 Orang

Razia parkir liar akan rutin digelar

Juru parkir liar
Samapta
Panbil Mall
Juru Parkir Liar
Jukir liar di sejumlah lokasi di Batam diamankan polisi. (Foto: Ist)

Dari 26 Juru Parkir liar yang ditangkap, 12 di antaranya di proses ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hasil sidang, Hakim memutuskan para pelaku tersebut terbukti melanggar aturan dan didenda sebesar 150 ribu per orang.

Denda tersebut telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan.

Zahwani berharap razia itu dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Batam.

“Kami mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar ke pihak berwajib,” pesannya.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas terus rutin dilakukan untuk memberantas parkir ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Penindakan terhadap pelanggaran parkir liar akan terus dilakukan secara konsisten,” ucapnya.

Zahwani menambahkan, razia jukir liar ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh aturan.

Menurutnya, langkah itu menjadi implementasi Harkamtibmas, dimana penegakan hukum yang konsisten diharapkan menciptakan rasa aman bagi warga Batam.

Dengan adanya sinergi aparat dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen menekan potensi gangguan keamanan dari aktivitas liar yang membuat resah.

“Langkah tegas ini untuk menekan aktivitas ilegal para juru parkir liar dan memberikan efek jera,” pungkasnya. (Erwin)