Rencana Pemasukan Barang Konsumsi 2025 Disosialisasikan

Barang Konsumsi

Barang Konsumsi

Patrolmedia.co.id, Batam – Rencana pemasukan barang konsumsi tahun 2025 mulai disosialisasikan BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal di Balairungsari, Batam Center, Jumat, (8/11/2024).

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman atas inovasi pihaknya dalam mengawasi peredaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Adapun mekanismenya melalui pengajuan rencana pemasukan barang dengan cara validasi distributor penerima barang konsumsi yang dimasukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dengan instrumen Nomor Induk Berusaha melalui sistem IBOSS.

“Belajar dari satu tahun terakhir, kendala terbesar muncul dari importir yang mensuplai ke industri tidak dapat memasukkan barang kebutuhan bahan baku dan penolong industri,” kata Surya.

Maka itu, BP Batam sebagai pembina industri di KPBPB mengambil langkah konkret dalam pemenuhan kebutuhan industri di KPBPB Batam dengan cara memberi pemenuhan sesuai kebutuhan industri.

“BP Batam berkewajiban mengawasi peredaran barang konsumsi, tahun depan kita mulai pisahkan antara barang konsumsi dan barang industri sesuai mekanisme yang dijelaskan di sosialisasi ini,” ujarnya.

Kriteria barang konsumsi sesuai dengan PP 41 tahun 2021 dan PP 29 tahun 2021 yaitu barang untuk pemenuhan konsumsi penduduk di dalam KPBPB Batam dan ditujukan/ distribusi hanya ke minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store grosir/perkulakan berbentuk toko.

Sementara, kriteria bahan baku dan/atau penolong industri sesuai dengan PP 28/2021 j.o PP 46/2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian adalah bahan baku merupakan bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Surya yang pernah menjabat sebagai Pembina Industri Ahli Madya di Kementerian Perindustrian ini menambahkan, untuk bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk.

“Inovasi layanan BP Batam ini diharapkan terlaksananya good governance dan tujuan KPBPB berjalan tanpa ada kebocoran yang berdampak pada perekonomian nasional,” katanya. (Ich)