Pandeglang: Mursidi Tetap Jabatan, Tak Ditahan Meski Tersangka

Polemik Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang

Pemerintah Kabupaten Pandeglang tengah menghadapi sorotan publik terkait pelantikan seorang tersangka kecelakaan maut sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Kejadian ini memicu beragam reaksi dan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengingat status tersangka yang disandang oleh pejabat yang dilantik.

Pejabat yang dimaksud adalah Ahmad Mursidi, yang pada Selasa (26/5) lalu dilantik oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dalam jabatannya yang baru. Namun, pelantikan ini menjadi kontroversial lantaran Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (30/4), ketika mobil yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5. Pada saat kejadian, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Penjelasan Pemerintah Terkait Status Kepegawaian

Menanggapi polemik yang timbul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan pertimbangan yang diambil oleh pemerintah daerah. Menurut Asep, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat regional maupun pusat. Hasil koordinasi tersebut mengindikasikan bahwa jabatan Ahmad Mursidi tidak dapat serta-merta dibebastugaskan, diberhentikan sementara, atau dicopot dari jabatannya saat ini.

Asep menjelaskan bahwa terdapat dua unsur yang harus terpenuhi agar seorang pejabat dapat dibebastugaskan. Unsur-unsur tersebut adalah status tersangka dan status tahanan. “Artinya kami minta diskresi apakah dibebastugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot? Dan responsnya BKN Regional III, kalau dibebastugaskan itu harus memenuhi 2 unsur katanya, beliau jadi tersangka dan ditahan, bisa tahanan sel, tahanan kota atau tahanan rumah,” ujar Asep.

Belum terpenuhinya unsur penahanan inilah yang menjadi kendala bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. “Jadi tidak memenuhi 2 unsur itu, kecuali kalau ditahan, itu bisa diberhentikan sementara atau dibebastugaskan. Kalau kita copot misalkan, atau gampangnya dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, berarti pemda melanggar aturan,” tambahnya.

Upaya Internal dan Kendala Hukum

Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengakui bahwa diskusi internal mengenai pencopotan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli Bupati telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan tersebut. “Karena pada rapat pertama itu yang dibahas pencopotan, terus kemudian karena nggak ada dasar maka bergeser ke dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, tapi mentok juga karena tidak ada surat penahanan. Ya kita patuh. Hidup bernegara itu panglimanya aturan yang jadi patokan, ya gimana lagi?” ungkap Asep.

Pemahaman Terhadap Aspirasi Publik

Meskipun terbentur aturan, Asep menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas pelantikan Ahmad Mursidi yang berstatus tersangka. Ia mengakui bahwa jika berada di posisi masyarakat, dirinya pun akan merasakan hal yang sama. “Bukan kita tidak memahami, tapi sangat paham (situasi publik). Kalau misalnya ada saudara atau kerabat dekat seperti itu (jadi korban), saya marah juga,” tuturnya.

Pergeseran Jabatan untuk Pelayanan Publik

Asep juga memberikan penjelasan mengenai alasan pergeseran jabatan Ahmad Mursidi dari Kepala Dinas DPMPTSP menjadi Staf Ahli Bupati. Menurutnya, jabatan Staf Ahli Bupati memiliki karakteristik yang berbeda dengan jabatan Kepala Dinas. Staf Ahli tidak memiliki kebijakan teknis dan anggaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, berbeda dengan Kepala Dinas yang memiliki kewenangan tersebut. “Staf ahli bupati tidak mengelola anggaran, tidak punya staf. Beda dengan kepala dinas, punya kebijakan teknis, punya anggaran, punya staf. Kalau staf ahli kan enggak,” terangnya.

“Jadi biar pelayanan publik tidak terkendala, makanya digeser ke staf ahli,” sambung Asep. Pergeseran ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kondisi Kesehatan dan Harapan Pengunduran Diri

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Ahmad Mursidi belum aktif bekerja dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bupati. Hal ini dikarenakan kondisi kesehatannya yang terganggu oleh penyakit kronis. Ahmad Mursidi dilaporkan harus menjalani pengobatan jalan dan cuci darah dua kali seminggu di sebuah rumah sakit di Kota Serang. “Saya monitor, sampai hari ini belum bekerja, belum masuk karena ada surat. Tadi saya tanya ke Kepala BKPSDM, kalau Pak Mursidi ini menyampaikan surat sakit,” ucap Asep.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih menantikan hasil kajian lebih lanjut dari BKN pusat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait jabatan Ahmad Mursidi. Namun, Asep secara pribadi berharap agar Ahmad Mursidi dapat menunjukkan kesadaran diri untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Harapan ini muncul agar polemik yang berkepanjangan dapat segera mereda, serta agar Ahmad Mursidi dapat lebih fokus pada pemulihan kesehatannya dan proses hukum yang sedang dihadapinya. “Kecuali yang bersangkutan sadar, dirinya lagi sakit terus kena musibah jadi tersangka, sadar mengundurkan diri, ya itu menurut saya sih. Kalau dari BKN Regional III langsung dijawab, kesimpulannya tidak bisa diberhentikan sementara karena tidak ada penahanan (kepolisian). Kalau dari BKN pusat katanya lagi dikaji dulu,” pungkas Asep.