Kini Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Syaratnya

Suasana antrian warga di Kantor layanan Disdukcapil Batam yang sedang mengurus dokumen kependudukan. (Foto: Dede R)
Suasana antrian warga di loket Kantor layanan Disdukcapil Batam yang sedang mengurus dokumen kependudukan. (Foto: Dede R)

Patrolmedia.co,id, Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpindahan domisili penduduk baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi, kini tak perlu lagi mengantongi surat pengantar dari RT/RW.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.

“Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan, dikutip dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Selasa (11/1/2022).

Ia mengatakan, untuk perpindahan domisili antarkabupaten/kota atau antarprovinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dengan dihapusnya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan. Data Kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

“Kecuali penduduk itu belum terdata di database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.

Ia mengimbau agar masyarakat teliti mencermati persyaratan yang berlaku saat ini.

Urus KK Pakai Jasa Calo Belum Tentu Asli, Ini Penjelasan Disdukcapil Batam

39 Lurah dari 12 Kecamatan di Batam Dilantik, Ini Nama-nama Mereka