Kini Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Simak Syaratnya

Suasana antrian warga di Kantor layanan Disdukcapil Batam yang sedang mengurus dokumen kependudukan. (Foto: Dede R)

Disamping itu, Zudan bakal memberi sanksi tegas jika masih ada oknum petugas yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Kepada para Kepala Dinas Dukcapil, Zudan memerintahkan untuk mengecek hingga tingkat petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tak patuh melayani dengan baik.

“Harus tegas, karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapat pelayanan yang terbaik dari negara,” tegasnya.

Zudan membeber, dirinya sudah menegur Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran situs resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih saja memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan pindah penduduk.

“Kemarin saya menegur Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” pungkasnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri kini banyak memangkas sejumlah aturan persyaratan layanan menjadi sederhana dan dimudahkan, seperti syarat mengurus pindah domisili ini.

Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Permendagri 108 Tahun 2019.

Editor: Erwin Syahril