
Patrolmedia.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menangkap 2 pria yang membawa sabu seberat 474 gram dari Malaysia ke Batam.
Kedua pria diketahui Warga Negara Asal (WNA) Malaysia, berinisal LK (33) dan HBW (42).
LK dan HBW ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu dalam anusnya.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Harbour Bay Batam mengatensi LK dan HBW yang baru saja turun dari Kapal Ferry MV. Ocean Dragon rute Stulang Laut (Johor, Malaysia) ke Batam.
“Kedua penumpang ini diamankan di terminal kedatangan Internasional Pelabuhan Harbour Bay Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar jam 2 lewat 30 Wib,” kata Sumarna saat dihubungi, Kamis (28/3/2019).
Sumarna mengungkap, LK dan HBW diperiksa secara verbal dan dilakukan tes urin. Hasilnya, kedua kencing WNA Malaysia itu positif mengandung sabu (Metamphetamine).
Baca juga:
Simpan Sabu di Sela Paha, Pengedar Eceran Diamankan Bea Cukai
Bea Cukai Temukan 1 Kg Sabu di Koper Calon Penumpang Garuda
Sri Mulyani Ungkap Hasil Tangkapan Bea Cukai Batam dan Kepri, Salah Satunya Kapal MV Yosoa
2 Penumpang Lion Air Transit di Batam Kedapatan Simpan Sabu di Sol Sepatu





















