
Untuk memastikan, lanjut Sumarna, petugas BC melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk pemeriksaan radiologi.
“Hasil pemeriksaan radiologi, di situ kedapatan dari anus LK 3 benda mencurigakan, sedangkan di anus HBW ada 4 benda mencurigakan, semuanya diduga sabu,” bebernya.
LK dan HBW digiring ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk pemeriksaan dan interogasi mendalam.
“Ya, dikantor, kedua penumpang (LK dan HBW) kita minta untuk mengeluarkan benda-benda mencurigakan yang diduga sabu,” katanya.
Hasil pengujian dengan NIK, tambahnya, dipastikan bahwa benda-benda dari anus LK dan HBW adalah sabu.
Jumlahnya sebanyak 7 kapsul dibungkus plastik bening berisi sabu dengan total seberat 474 gram yang disembunyikan di dalam anus.
“Kedua penumpang dan barang bukti kita serahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” kata Sumarna. (Erwin)






















