Unggah NIK KTP dan Nomor KK di Media Sosial Rentan Disalahgunakan, Ini Resikonya

Kumpulan jejaring media sosia. (net)
Kumpulan jejaring media sosia. (net)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Bagi anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan pernah dipublikasikan di media sosial atau dipublik. Karena tindakan tersebut, rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Dilansir kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah foto KTP dan KK di jejaring sosial.

“Saya imbau, stop publikasi NIK di KTP dan Nomor KK di media sosial. Mulai hari ini, tolong rahasiakanlah nomor KK dan NIK anda kepada yang tidak berkepentingan,” ujar Zudan, Jumat (9/3/2018).

Dia menuturkan, NIK dan Nomor KK dibuat menggunakan sistem komputerisasi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai kewenangan, NIK dan Nomor KK bisa diakses melalui cara resmi. Hal itu diakses lewat jaringan komunikasi di instansi atau lembagan pengguna data kependudukan untuk kepentingan layanan publik, bisnis, penegakan hukum serta mencegah kriminal. Untuk memperolehnya sesuai mekanisme masing-masing

“Jika secara sadar atau tdak sadar sahabat-sahabat semua mempublikasikan dokumen kependudukan (Nomor KK dan NIK) melalui media massa, salah satunya virtual pada media sosial, maka sangat dimungkinkan Nomor KK dan NIK para sahabat akan disalahgunakan oleh pihak lain sesuai kepentingannya,” jelas Zudan.

Ditempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, peluang pencurian data itu sangat sulit terjadi. Pasalnya, perusahaan jasa telekomunikasi terikat pada peraturan. Hal itu dikatakan Rudianara saat wartawan bertanya mengenai potensi pencurian data NIK dan Nomor KK saat registrasi SIM card.

Menurutnya, pencurian data kependudukan seseorang sebenarnya kerap terjadi karena diunggah ke media sosial.

Rudiantara pun mencontohkan melalui ponselnya dan masuk ke ke laman Google, kemudian mengetik “Kartu Keluarga” di kolom pencarian.

“Nah, muncul semua KK punya orang. Apa enggak bisa mencuri dari sini? Makanya jangan unggah KK dan NIK ke internet,” katanya.

 

Editor: Chandra Adi Putra