Sidang Lanjutan Korupsi Pemerasan Pejabat Riau: Plt Gubernur Menjadi Saksi Kunci
PEKANBARU – Suasana di ruang sidang pengadilan terasa tegang saat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi berkedok pemerasan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Sidang yang digelar pada Rabu, Juni 2026, ini menjadi krusial karena keterangan saksi diharapkan dapat memperjelas alur tindak pidana yang terjadi.
Dalam persidangan tersebut, SF Hariyanto tampak mengenakan kemeja putih rapi, duduk di kursi saksi menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya, terlihat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas menguraikan fakta-fakta persidangan. Sementara itu, di sisi kanan, duduk terdakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya: mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Masing-masing terdakwa didampingi oleh tim advokat mereka.
Selain SF Hariyanto, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Marjani, mantan ajudan Abdul Wahid. Namun, Marjani tidak dapat hadir secara fisik di ruang sidang. Ia memberikan kesaksiannya melalui sambungan telekonferensi video dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat ia sedang menjalani penahanan terkait kasus yang sama. Kehadiran Marjani secara virtual ini menjadi salah satu upaya KPK untuk menghadirkan seluruh elemen yang relevan dalam mengungkap kasus ini.
Kronologi Dugaan Pemerasan Berujung Korupsi
JPU KPK sebelumnya telah mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pejabat lainnya, atas praktik pemerasan yang menimpa para pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan memaksa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di bawah dinas tersebut untuk menyetorkan sejumlah uang.
Menurut dakwaan, Abdul Wahid diduga beroperasi bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya, Marjani. Peristiwa dugaan pemerasan ini berlangsung dalam rentang waktu April hingga November 2025. Lokasi kejadian pun beragam, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pribadi pihak-pihak yang terkait.
Intimidasi dan Ancaman Mutasi sebagai Alat Pemaksa
Terungkap dalam persidangan, praktik ini bermula dari sebuah arahan yang disampaikan oleh Abdul Wahid dalam sebuah rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk menunjukkan kepatuhan total kepada pimpinan. Pernyataan tegas seperti “matahari hanya satu” dilontarkan, disertai dengan ancaman mutasi jabatan bagi siapa saja yang tidak bersedia mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT kemudian diminta untuk menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan ini diduga disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi untuk menyetorkan sekitar 2,5 persen dari anggaran yang mereka kelola. Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan secara signifikan menjadi 5 persen, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Para pejabat yang dimintai keterangan disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan yang kuat dan ancaman nyata akan pencopotan jabatan mereka.
Aliran Dana dan Penggunaan yang Tidak Sesuai
Proses penyetoran uang ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Tahap kedua menyusul dengan Rp1 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta. Jika ditotal, uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala UPT ini mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam uraian dakwaan, disebutkan pula bahwa sebagian dari total uang yang terkumpul tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak terkait dengan tugas kedinasan, termasuk untuk kebutuhan pribadi dan kegiatan-kegiatan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Jerat Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Perbuatan para terdakwa ini dinilai oleh JPU KPK telah melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara spesifik, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, perbuatan ini juga dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemberlakuan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. Sidang ini diharapkan dapat terus mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.














