Polri Larang Personel Pakai Vape, Tak Boleh Ada yang Coba-coba

Polisi Dilarang Pakai Vape
Ilustrasi larangan anggota polisi pakai vape. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Polri resmi melarang seluruh personelnya mengkonsumsi rokok vape elektrik. Larangan ini berlaku di dalam maupun diluar lingkungan kedinasan.

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

​Polda Kepri langsung bergerak cepat memastikan aturan ini dipatuhi semua jajarannya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, aturan ini wajib dipatuhi tanpa terkecuali untuk menjaga disiplin, kesehatan, serta integritas anggota.

​”Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Nona, Senin (2/11/2026).

​Polda Kepri membeberkan 2 alasan penting di balik aturan ketat ini:

​Antisipasi Narkoba: Cairan atau cartridge vape sangat rentan disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika karena sulit dibedakan secara kasat mata.

​Faktor Kesehatan: Rokok elektrik dinilai berpotensi memberikan dampak buruk bagi kesehatan pengguna maupun orang di sekitar.

​Aturan ini tidak hanya mengikat anggota Polri. Tamu atau pengunjung yang datang ke kantor polisi juga wajib mematikan dan menyimpan perangkat vape mereka selama berada di lokasi.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

​Polda Kepri mengingatkan, aturan ini berlaku menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Anggota yang nekat melanggar siap-siap bakal langsung dijatuhi sanksi tegas.

Nona menjelaskan terkait dasar hukum sanksimya yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

​”Jangan sampai ada pelanggaran yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegas Nona.

 

Editor: Iyan