Urus KTP dan KK Batam
- Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital):
Warga cukup menyiapkan KTP-el, mengunduh serta menginstal aplikasi IKD melalui Google Play Store atau Apple App Store, lalu mengisi tautan barcode yang disediakan.
Syarat Pencatatan Sipil: Akta Lahir hingga Akta Kematian
Selain dokumen kependudukan dasar, Disdukcapil Batam juga merinci syarat pencatatan sipil yang mewajibkan pengisian formulir via barcode terlebih dahulu:
- Akta Kelahiran:
Wajib mengisi Formulir Kelahiran (F2.01 A), melampirkan surat keterangan lahir dari faskes, fotokopi KK, KTP orang tua ber-KTP Batam, akta nikah/perkawinan orang tua (non-muslim), serta fotokopi KTP dua orang saksi.
- Akta Perkawinan:
Mengisi Formulir Perkawinan (F2.01 B), surat pemberkatan nikah dari pemuka agama/penghayat kepercayaan, KTP pasangan suami istri, akta kelahiran, fotokopi KTP dua saksi, pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm, persetujuan orang tua (jika berusia di bawah 21 tahun), serta akta perceraian/kematian bagi status janda/duda.
- Akta Kematian:
Mengisi Formulir Kematian (F2.01 A), surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP pelapor, KK dan KTP almarhum, serta fotokopi KTP dua orang saksi.
Masyarakat diimbau untuk teliti melengkapi seluruh berkas persyaratan tersebut guna memperlancar proses pelayanan administrasi kependudukan di Batam. (Erwin)























