Mau Urus KTP, KK, hingga Akta Lahir di Batam? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Dokumen Kependudukan Batam
Ilustrasi gambar syarat urus dokumen kependudukan Batam. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Urus KTP dan KK Batam

  • ​Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital):

Warga cukup menyiapkan KTP-el, mengunduh serta menginstal aplikasi IKD melalui Google Play Store atau Apple App Store, lalu mengisi tautan barcode yang disediakan.

Syarat Pencatatan Sipil: Akta Lahir hingga Akta Kematian

​Selain dokumen kependudukan dasar, Disdukcapil Batam juga merinci syarat pencatatan sipil yang mewajibkan pengisian formulir via barcode terlebih dahulu:

  • ​Akta Kelahiran:

Wajib mengisi Formulir Kelahiran (F2.01 A), melampirkan surat keterangan lahir dari faskes, fotokopi KK, KTP orang tua ber-KTP Batam, akta nikah/perkawinan orang tua (non-muslim), serta fotokopi KTP dua orang saksi.

  • ​Akta Perkawinan:

Mengisi Formulir Perkawinan (F2.01 B), surat pemberkatan nikah dari pemuka agama/penghayat kepercayaan, KTP pasangan suami istri, akta kelahiran, fotokopi KTP dua saksi, pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm, persetujuan orang tua (jika berusia di bawah 21 tahun), serta akta perceraian/kematian bagi status janda/duda.

  • Akta Kematian:

Mengisi Formulir Kematian (F2.01 A), surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP pelapor, KK dan KTP almarhum, serta fotokopi KTP dua orang saksi.

​Masyarakat diimbau untuk teliti melengkapi seluruh berkas persyaratan tersebut guna memperlancar proses pelayanan administrasi kependudukan di Batam. (Erwin)