
Sehari berselang, yakni Selasa (20/10/2026), polisi kembali bergerak dan menangkap seorang pelaku berinisial A di lobi hotel kawasan Seraya.
Nona menyebut, dari penggeledahan di kamar hotel, pihaknya menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 300,49 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 5 cartridge vape mengandung etomidate.
Pelaku A mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem “campak” (lempar) di Tanjung Balai Karimun.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, dan 6 cartridge vape narkotika dari kedua penindakan tersebut,” terangnya.
Nona mengimbau masyarakat agar terus waspada dan ikut menjaga keamanan lingkungan.
“Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera lapor ke 110” pungkasnya.
Editor: Iyan























