Gudang Mikol Ilegal di Bengkong Batam Digerebek, Jack Daniel’s Hingga Chivas Regal Disita

Mikol Ilegal di Bengkong Batam
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho bersama Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan barang bukti mikol ilegal berbagai merek yang di sita dari gudang miras di Bengkong Batam. (Foto: Ist)
Panbil Mall

 

Patrolmedia, Batam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik peredaran minuman beralkohol / mikol ilegal di Batam.

Dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan Bengkong, polisi menyita ribuan botol mikol dari berbagai merek ternama tanpa izin edar.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, mengatakan, dari penggerebekan ini, satu orang pria berinisial S.S. (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang,” ujar AKP Ridho dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2026).

Berikut fakta-fakta penangkapan hingga penyitaan ribuan botol mikol ilegal tersebut:

1. Digerebek Saat Muat Barang ke Mobil

Ribu membeber, penggerebekan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Bengkong.

Di lokasi, petugas mendapati tersangka S.S. bersama rekannya, C.H., sedang memuat botol-botol mikol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max putih.

“Saat diinterogasi, S.S. mengaku seluruh minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan diedarkan tanpa dokumen atau izin resmi,” ungkapnya.

Atas pengakuan SS dan CH, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Barelang.

2 Ribuan Botol Mikol Merek Mahal Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan botol mikol impor ilegal, di antaranya:

  • 3.036 botol Jagermeister (700 ml)
  • 804 botol Jack Daniel’s (700 ml)
  • 696 botol Chivas 12 (700 ml)
  • 672 botol Jose Cuervo (750 ml)
  • 576 botol Jameson (700 ml)

Merek lain seperti Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton (15 & 18), Red Label, Martell VSOP, hingga Cointreau.

Selain mikol, polisi turut menyita 1 unit mobil Daihatsu Gran Max, kunci gudang, surat jalan, invoice, dan 2 unit ponsel.

3. Tersangka Terancam 2 Tahun Penjara

S.S. dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Ridho menegaskan peredaran produk pangan tanpa izin edar sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami juga mengimbau warga agar lebih teliti saat membeli produk pangan/minuman serta segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril