Patrolmedia, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggerebek jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Dalam operasi yang digelar pada 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang terduga pelaku.
”Dari total 17 orang yang diamankan, rinciannya terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan yang diterima Patrolmedia, Rabu (21/10/2026).
Nona membeber, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di tempat hiburan malam.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati 12 butir ekstasi dari tangan seorang pengunjung di ruang VIP.
“Dari situ, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan menangkap sejumlah pihak lain berinisial IR, EN, MO, hingga KE yang berperan sebagai pemasok,” ungkapnya.
Nona menjelaskan, dari hasil pengembangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang narapidana berinisial MA di lembaga pemasyarakatan.
Lalu ada juga seorang warga negara Malaysia berinisial AN yang bertindak sebagai pengendali jalur pasokan.
“Dari penggerebekan ini tim sudah menyita barang bukti berupa 66 butir pil ekstasi, 15 unit ponsel, dan satu unit sepeda motor,” sebutnya.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba,” tutupnya.
Editor: Erwin Syahril























