Berita  

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus Suap Pengurusan HGB

Panbil Mall

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa pekan ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Pemeriksaan ulang itu dilakukan setelah Nusron tidak hadir pada jadwal sebelumnya, Rabu (7/10/2026), dengan alasan memiliki agenda dinas internal. KPK menilai keterangan Nusron penting untuk melengkapi penyidikan perkara yang telah menyeret delapan tersangka, termasuk pejabat kementerian dan orang-orang dekat sang menteri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat panggilan resmi sudah dikirim penyidik ke kantor Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut jadwal pemeriksaan telah diatur ulang dan lembaganya berharap Nusron datang secara kooperatif ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum membuka tanggal pasti pemanggilan tersebut ke publik. Menurut dia, penyidik memberi waktu yang cukup agar Nusron bisa menyesuaikan agenda dan memenuhi panggilan.

Kasus ini bermula dari upaya PT Summarecon Agung Tbk mengurus pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Bogor. Pengurusan itu tak berjalan mulus karena lahan yang dimohonkan tengah bersengketa dan sertifikat HGB perusahaan diblokir oleh para ahli waris tanah. Untuk mengatasi hambatan tersebut, dua perantara swasta dari pihak Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, mendekati Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Setelah itu, Erwin berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dalam pembicaraan yang terungkap penyidik, Sontang disebut meminta komitmen uang pelicin sebesar Rp2 miliar. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi kemudian menyetujui pemberian Rp1,5 miliar yang disalurkan melalui para perantara. Dari dana itu, Erwin menyerahkan uang muka Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan demi mempercepat pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Penyidikan KPK kemudian berkembang lebih luas dan mengarah pada dugaan skema setoran internal di lingkungan ATR/BPN. Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, penyidik juga menelusuri dugaan suap pengurusan lahan dari PT Bela Parahiyangan Investindo senilai miliaran rupiah serta praktik pungutan dalam mutasi dan promosi jabatan. Dari pengembangan perkara, KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total lebih dari Rp106,3 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan. Uang itu disita dari koper-koper merah dan kardus.

Hingga kini KPK telah menetapkan delapan tersangka. Dari unsur internal kementerian, dua nama yang dijerat adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, tersangka meliputi Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi. Sementara itu, empat orang kepercayaan Nusron Wahid juga ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, yakni Erwin, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Nusron akan menjadi bagian penting untuk mengurai aliran dana dan hubungan para pihak dalam perkara ini. Penyidik saat ini masih mendalami rangkaian transaksi dan peran masing-masing tersangka sambil menunggu kehadiran Nusron untuk memberikan keterangan. Bagi KPK, keterangan menteri dinilai dapat membantu menyusun gambaran utuh atas dugaan korupsi yang menyeret pejabat kementerian, pihak swasta, dan orang-orang di lingkaran kekuasaan.