Pengusaha THM di Batam Sepakat Libas Narkoba, Nekat Membiarkan Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Pengusaha THM di Batam
Sejumlah pengusaha THM di Kepri, khususnya Batam menandatangani pakta integritas untuk mendukung pemberantasan narkotika. Penandatanganan ini digelar di Mapolda Kepri, Senin (1/9/2026). (Foto: Ist)
Pengusaha THM Batam
Sejumlah pengusaha dan pengelola THM di Batam menandatangani pakta inegritas melawan peredaran narkoba. (Foto: Ist)

5 Poin Penting Deklarasi P4GN Pengusaha Hiburan Kepri

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha menyepakati 5 komitmen tegas:

Dukung Penuh Aparat: Mendukung Polri dan BNN dalam pencegahan hingga penindakan kasus narkoba.

Jaminan Area Bersih: Memastikan seluruh area tempat hiburan bebas dari peredaran, penyimpanan, maupun transaksi narkoba dan psikotropika.

Buka Akses Informasi: Siap kooperatif memberikan akses dan informasi jika ada dugaan tindak pidana narkoba di lokasi usaha.

Pengamanan Ketat: Menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat terhadap karyawan maupun pengunjung.

Sanksi Pencabutan Izin Usaha: Siap ditindak hukum dan dicabut izin usahanya jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengapresiasi langkah cepat para pengelola tempat hiburan malam di Kepri.

Menurutnya, sinergi antara penegak hukum dan pelaku usaha sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Senada dengan Kabareskrim, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung juga menekankan pentingnya kolaborasi ini.

Dunia usaha dinilai punya peran krusial agar area usahanya tidak dimanfaatkan oleh mafia narkoba.

Melalui penandatanganan pakta integritas ini, Polda Kepri bersama Pemda, BNN, TNI, dan instansi terkait optimistis tempat hiburan malam di Kepri bisa menjadi destinasi wisata yang sehat, aman, serta nyaman bagi warga maupun wisatawan.

 

Editor: Erwin Syahril