
Usai lahan ditarik BP Batam, lanjutnya, Yayasan Yonkenedia mengajukan lagi permohonan resmi sesuai prosedur hukum sampai alokasi lahan diberikan ke Yonkenedia.
”Jadi lahan itu ditarik dulu oleh BP Batam, baru Yayasan Yonkenedia memohon secara resmi. Kami sangat menyangkal dan tidak terima dengan giringan opini yang merusak nama baik yayasan kami,” kata Anggota Komisi II DPRD Batam itu.
Berikut Rincian Dokumen BP Batam yang menyebutkan alokasi lahan Isenabasa batal sebelum pindah ke Yonkenedia:
Sesuai dokumen administratif BP Batam, pembatalan Penetapan Lokasi (PL) atas nama Yayasan Isenabasa dilakukan lantaran yayasan tersebut tak memenuhi kewajiban pembangunan sesuai peruntukannya.
Proses pencabutan alokasi lahan milik Yayasan Isenabasa melalui tahapan administratif dan prosedur hukum BP Batam, meliputi:
Surat Peringatan Ke-1: Nomor B-86/A3.1-A3.12/KL.02.02/4/2023 (Tanggal 4 April 2023)
Surat Peringatan Ke-2: Nomor B-848/A3.1/KL.02.02/7/2023 (Tanggal 25 Juli 2023)
Surat Peringatan Ke-3: Nomor B-356/A3/KL.02.02/10/2023 (Tanggal 5 Oktober 2023)
Pembatalan Alokasi Tanah: Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024 (Tanggal 6 Juni 2024)
Setelah status lahan ditarik dan dibatalkan BP Batam, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan baru di lokasi yang sama via sistem resmi Land Management System (LMS) BP Batam.
Berikut kronologi permohonan hingga penetapan alokasi lahan Yayasan Yonkenedia:
- 9 Agustus 2024 (Permohonan): Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan di LMS BP Batam dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.
- 28 Agustus 2024 (Persetujuan): Yayasan Yonkenedia resmi mendapat persetujuan alokasi lahan berdasarkan pelunasan WTO dengan Nomor PL 224092123 a/n Yayasan Yonkenedia seluas 20.751 m2. (Erwin)






















