Dalam kurun waktu enam bulan (Januari–Juni 2026), Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil membongkar 104 kasus peredaran narkotika dan menetapkan 151 orang sebagai tersangka.
Dari total operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti besar, termasuk 38,7 kilogram ganja siap edar, 134,89 gram sabu, 3.745 butir obat-obatan keras, serta lebih dari 21.530 liter minuman keras oplosan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa mayoritas ganja diselundupkan dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut dan jalur darat ilegal di perbatasan.
Sementara itu, untuk pasokan sabu dan obat-obatan keras terdeteksi dikirim melalui jaringan asal Jawa dan Makassar.
“Dari puluhan kilogram ganja yang disita, paling banyak itu dari negara tetangga Papua Nugini. Ini dipasok melalui jalur laut dan juga jalur tikus yang ada di perbatasan RI-PNG,” ungkapnya dikutip dari kompas.com.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, tegantung peran dan barang bukti.
Menanggapi maraknya penyelundupan ini, Polda Papua berkomitmen untuk memperketat pengawasan di area perbatasan serta meminta masyarakat proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dengan pengungkapan yang cukup besar kita akan memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (*)




















