Pengamanan PN Jakpus diperketat jelang vonis Nadiem Makarim, sejumlah publik figur berdatangan

   

– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperketat pengamanan jelang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sidang bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.00 WIB, aparat kepolisian terlihat melakukan persiapan untuk mengamankan lokasi pengadilan.

Selain itu, sejumlah pengunjung mulai dari keluarga, sahabat, hingga sahabat dari Nadiem Makarim mulai berdatangan untuk menghadiri sidang pembacaan vonis. 

Terlihat, Mira Lesmana, Jajang C Noer, Igor Saykoji, hingga advokat senior Todung Mulya Lubis hadir untuk memdengar secara langsung pembacaan vonis Nadiem Makarim. Mereka terlihat kompak mengenakan kemeja berwarna putih.

Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, mengamini bahwa terdapat pengetatan keamanan di sekitar pengadilan. Ia berharap, sidang dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Tentu karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik pigur dan eks menteri, keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama,” kata Firman Akbar kepada wartawan, Selasa (30/6).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan secara maksimal selama seluruh rangkaian sidang pembacaan vonis Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengamanan akan difokuskan baik di dalam ruang sidang maupun di area sekitar pengadilan.

“Pengamanan sidang yang pasti kita akan lakukan optimal, melakukan pengamanan baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Reynold.

Ia menjelaskan, pengamanan tidak hanya ditujukan untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan, tetapi juga melindungi seluruh pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, petugas persidangan, hingga masyarakat atau simpatisan yang hadir untuk menantikan putusan majelis hakim.

“Kepada pelaksana dari persidangan tersebut maupun kepada saat ini terdakwa ya Pak Nadiem, maupun orang-orang yang menjadi simpatisan kaitan dengan menunggu hasil dari putusan tersebut,” tuturnya.

Terkait pembatasan jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang, Reynold menegaskan hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan PN Jakpus.

“Itu pasti kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan dalam hal ini bagaimana aturan main, pembatasan-pembatasan di ruang sidang dan lain-lain tentu itu menjadi kewenangan dari pihak pengadilan,” pungkasnya. (*)