Jalan Baru Likupang-Bitung Mendesak Dibuka, Solusi Akses Penghubung Utama
Manado – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar jalan baru yang menghubungkan Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara dan Kecamatan Ranowulu di Kota Bitung segera dibuka dan dioperasikan. Jalan baru ini merupakan aset dari PT MSM/TTM yang dibangun sebagai alternatif utama menyusul kondisi kerusakan parah yang dialami ruas jalan nasional, atau yang dikenal sebagai jalan lama.
Kedua ruas jalan ini, baik yang lama maupun yang baru, sama-sama melintasi area konsesi perusahaan tambang. Rekomendasi pembukaan jalan baru ini disampaikan dalam sebuah forum dengar pendapat yang strategis, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi III DPRD Sulut, Presdir PT MSM/TTM David Sompie, perwakilan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Asisten II Sekretaris Provinsi Sulut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kota Bitung, serta tokoh masyarakat. Bahkan, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen, turut hadir dalam kesempatan penting ini, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi.
Urgensi Pembukaan Jalan Baru untuk Kepentingan Publik
Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menyampaikan harapan besar agar BPJN dapat segera mengupayakan operasionalisasi jalan baru tersebut. Lebih lanjut, Kapojos menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi mendalam dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait mekanisme tukar guling antara jalan lama dan jalan baru. “Hasil konsultasi menunjukkan bahwa tukar guling dapat dilaksanakan. Sambil menunggu proses tersebut tuntas, jalan baru yang dibangun oleh MSM dapat dimanfaatkan,” ungkap Kapojos.
Pentingnya pembukaan jalan baru ini juga ditekankan oleh anggota Komisi III, Roy Roring. Ia menyatakan bahwa meskipun masih terdapat penolakan dan aksi blokade dari sebagian warga di Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, pembukaan jalan baru ini mutlak diperlukan. “Ini demi kepentingan publik yang lebih luas. Jalan ini adalah urat nadi yang menghubungkan dua wilayah administratif, Minahasa Utara dan Kota Bitung, yang krusial bagi denyut ekonomi masyarakat kedua daerah,” tegas Roy Roring, seorang politisi PDIP yang berasal dari Kota Manado.
Roy Roring juga mengajukan usulan konkret kepada BPJN. Ia menyarankan agar BPJN segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa jalan lama sudah tidak layak digunakan karena kondisinya yang rusak parah. “Selanjutnya, BPJN dapat melakukan peminjaman pakai jalan baru kepada MSM. Apabila di kemudian hari muncul riak-riak terkait hal ini, maka itu sudah menjadi ranah hukum dan kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Dampak Ekonomi dan Investasi Menjadi Pertimbangan Utama
Senada dengan itu, Asisten II Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, menegaskan bahwa penundaan penggunaan jalan baru ini tidak dapat dibenarkan lagi. “Kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Jalan ini memiliki nilai strategis yang sangat penting bagi geliat ekonomi, bahkan menjadi daya tarik bagi para investor,” ujar Ringkuangan. Keberadaan akses jalan yang memadai secara langsung berkorelasi dengan kelancaran aktivitas ekonomi, distribusi barang dan jasa, serta kemudahan mobilitas masyarakat.
Proses Kompensasi Lahan dan Perbaikan Jalan Lama
Satuan Kerja (Satker) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radityo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Sulut. “Kami siap mendampingi dan memberikan asistensi terkait proses perbaikan jalan lama. Bersamaan dengan itu, proses tukar guling antara jalan lama dan jalan baru antara PT MSM/TTN dengan Kementerian PU akan terus berjalan,” ujar Radityo.
Menanggapi polemik yang terjadi, Presdir PT MSM/TTN, David Sompie, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengundang pemerintah dan masyarakat untuk menggunakan jalan baru sebagai solusi atas kerusakan jalan lama. “Kendala utama yang kami hadapi saat ini adalah ekses dari proses ganti untung properti sejumlah Kepala Keluarga (KK) di Tinerungan yang menolak jalan baru dibuka,” kata Sompie.
Sompie lebih lanjut menjelaskan bahwa warga yang menolak tersebut melakukan aksi blokade jalan baru karena menduga bahwa setelah proses tukar guling selesai, PT MSM/TTN tidak akan melakukan ganti untung terhadap warga Tinerungan. “Kami memiliki komitmen untuk tetap melakukan proses ganti untung, meskipun jalan baru dibuka dan proses tukar guling telah selesai. Namun, kami belum mencapai kesepakatan mengenai nilai ganti untung. Ada permintaan yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi. Negosiasi masih terus kami jalankan,” ungkapnya.

David Sompie, yang didampingi oleh Group Head Sustainability & External, Yustinus Hari Setiawan, dan Stakeholder Relation, Herry Rumondor, menambahkan bahwa setelah jalan baru dibuka, pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap jalan lama. Perbaikan ini akan dilakukan sesuai dengan spesifikasi jalan nasional dan mengacu pada rekomendasi teknis dari BPJN. “Dengan demikian, nantinya akan ada dua ruas jalan yang berfungsi. Kami memperkirakan, proses perbaikan jalan lama akan memakan waktu paling cepat lima bulan,” pungkas Sompie. Pembukaan jalan baru ini diharapkan dapat segera mengatasi kemacetan dan kesulitan akses yang selama ini dialami masyarakat, sembari proses penyelesaian masalah kompensasi lahan dan perbaikan jalan lama terus berjalan.




















