Balita Meninggal Pasca CT Scan di Sleman, Keluarga Duga Malpraktik
Sebuah peristiwa tragis menyelimuti Kabupaten Sleman, Yogyakarta, di mana seorang balita berusia tiga tahun, Naura Dwi Meydita, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur CT scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan. Keluarga korban menduga adanya malpraktik dan kelalaian medis yang menyebabkan kematian buah hati mereka.
Peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu, 27 April 2026. Naura, warga Piyungan, Kabupaten Bantul, datang ke RSUD Prambanan bersama ibunya, Anastasia Niken Purwandari (36), untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan mikrosefali atau kondisi lingkar kepala yang kecil. Meskipun didiagnosis demikian, sang ibu menegaskan bahwa anaknya dalam kondisi sehat, aktif, dan ceria sebelum menjalani prosedur di rumah sakit.
“Di rumah sakit dia masih main di ruang bermain, makan, dan bercanda. Bahkan, saat dipasang alat infus pun dia tidak takut, masih tetap ceria. Perubahannya itu setelah dia masuk (untuk) CT scan, semuanya berubah,” ungkap Anastasia, dengan nada sedih, setelah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada Selasa, Juni 2026.
Kronologi Kejadian yang Memicu Kecurigaan
Kedatangan Naura ke RSUD Prambanan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya pada Maret 2026. Saat itu, lingkar kepala (LK) Naura terukur 46 sentimeter, yang dinilai berada di bawah rata-rata untuk anak seusianya. Rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RSUD Prambanan datang dari sebuah klinik dan kader posyandu di tempat tinggal Naura.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Poli Anak, dokter merekomendasikan agar Naura menjalani CT scan di Poli Radiologi. Untuk memastikan kelancaran proses pemindaian, korban diberikan obat penenang (sedasi) melalui cairan infus sebanyak tiga kali.
Menurut penuturan Anastasia, pada suntikan kedua, Naura sempat menunjukkan rewel dan ingin pulang untuk bertemu kakaknya. Anastasia berusaha menenangkan anaknya dengan menggendongnya. Meski terus menangis, Naura akhirnya tertidur setelah menerima suntikan ketiga. Jarak antara suntikan pertama dan kedua diperkirakan sekitar 30 menit, sementara jeda antara suntikan kedua dan ketiga kurang dari 30 menit.
Anastasia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap anaknya setelah obat penenang diberikan dan Naura tertidur, karena ia diminta keluar ruangan saat prosedur berlangsung.
Kondisi Memburuk Drastis Pasca CT Scan
Petaka terjadi ketika Naura keluar dari ruang CT scan. Kondisi balita malang tersebut mendadak memburuk drastis. Ia mengalami muntah dan kehilangan kesadaran. Upaya pertolongan medis segera dilakukan dengan membawanya ke ruang Unit Perawatan Intensif (ICU) dan dipasangi alat bantu pernapasan.
“Sampai di ICU itu, dia (anak saya) sampai ada lebam di bawah mata dan sempat kejang beberapa kali,” cerita Anastasia pilu. Setelah berjuang selama beberapa jam, nyawa Naura tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2026, pukul 02.20 WIB. Selama proses ini, korban tercatat tidak pernah keluar dari rumah sakit sejak awal pendaftaran.
Kejanggalan dan Laporan Hukum
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, SH, dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum, menyatakan bahwa pihak keluarga merasakan kejanggalan mendalam atas peristiwa meninggalnya Naura. Hingga kini, RSUD Prambanan belum memberikan konfirmasi atau penjelasan medis yang memadai kepada keluarga mengenai penyebab pasti kematian korban.
“Di surat keterangan kematian (korban) itu hanya disebutkan jenis jenazah saja non-infeksius, tapi keterangannya meninggal karena apa, belum ada penjelasan,” ujar Purnomo.
Tim hukum keluarga kini tengah mendalami prosedur penyuntikan sedasi yang diberikan hingga tiga kali. Kasus ini telah resmi dibawa ke jalur hukum untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) atau kelalaian medis di ruang radiologi. Keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polda DIY dengan sangkaan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum lainnya, R. Anwar Ary, menambahkan bahwa para aktivis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kampung tempat tinggal Anastasia sangat terkejut mendengar kabar tersebut. Naura dikenal sebagai anak yang sehat, aktif, dan dapat beraktivitas normal layaknya anak seusianya, tanpa keluhan apapun. Tiba-tiba, ia harus menjalani pemeriksaan dengan pemberian obat penenang hingga tiga kali.
Anwar menduga kuat adanya pelanggaran SOP atau kelalaian dalam kasus ini. Ia menyoroti dua aspek utama:
- Rekomendasi Ahli Saraf Anak: Tindakan CT scan seharusnya didasarkan pada rekomendasi dari seorang ahli saraf anak.
- Pendampingan Anestesi: Pemberian anestesi, meskipun hanya sedasi, wajib didampingi secara ketat oleh dokter spesialis ahli anestesi.
Penyelidikan Polisi dan Audit Internal Rumah Sakit
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Laporan dengan nomor register LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Salah satu pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Direktur RSUD Prambanan.
“Pastinya sudah ada (saksi yang dipanggil). Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya, misalnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Sementara itu, pihak RSUD Prambanan menyatakan bahwa mereka telah melakukan audit internal dan siap memberikan penjelasan medis secara terbuka kepada keluarga pasien maupun publik. Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, mengonfirmasi bahwa peristiwa meninggalnya balita berusia 3 tahun 11 bulan tersebut terjadi pada 28 April 2026.
“Kami sudah menyiapkan semuanya, kronologis, dan ringkasan medis. Nah itu nanti akan kami sampaikan, kami masih menunggu jadwal dari kuasa hukum keluarga,” kata Ratih pada Selasa.
Penjelasan Medis dan Proses Mediasi
Dalam kasus ini, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yaitu Direktur RSUD Prambanan dan dokter spesialis yang menangani. Ratih memastikan bahwa dokter yang bersangkutan masih aktif bertugas. Berdasarkan hasil audit medis internal, tindakan yang diambil diklaim telah memenuhi standar operasional komite etik dan medik.
Meskipun demikian, Ratih masih enggan membeberkan secara rinci penyebab pasti kematian korban, detail pemberian obat penenang (sedasi), maupun keterlibatan dokter anestesi dalam tindakan tersebut. Ia berjanji bahwa seluruh fakta medis akan diungkapkan secara transparan dalam konferensi pers resmi yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sleman, Hendra Adi Riyanto, menyampaikan bahwa proses komunikasi dengan pihak korban terus dilakukan, difasilitasi melalui tim hukum yang ditunjuk keluarga. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah pada langkah mediasi dan klarifikasi medis.
“Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, ada permintaan penjelasan medis dari RSUD Prambanan dan dokter yang menangani. Kami sudah berkomunikasi, dan untuk jadwalnya sampai sekarang saya masih menunggu dari pihak tim hukum korban untuk mengalokasikan waktu,” ujar Hendra.



















