Lokal  

DPRD Desak Pemkot Tegas Panti Pijat Pekerjakan Anak

Mendesak Penindakan Tegas: Panti Pijat dan Spa Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Surabaya

Surabaya – Maraknya dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur serta keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa tempat usaha panti pijat dan perawatan (spa) di Surabaya telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Menanggapi isu krusial ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil tindakan tegas dan komprehensif.

Fathoni menyuarakan harapannya agar penindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu spa di Surabaya, dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota untuk segera menutup tempat-tempat usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. “Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia, apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung pada salah satu spa di Surabaya, menjadi pintu masuk bagi pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut,” tegas Fathoni.

Langkah tegas ini, menurut Fathoni, merupakan wujud komitmen Surabaya untuk terus menjaga predikatnya sebagai kota yang layak bagi anak. Ia menilai bahwa pengawasan yang selama ini dilakukan masih belum memadai jika hanya mengandalkan laporan administratif atau dokumen perizinan semata.

Pengawasan Empiris Menjadi Kunci Utama

Menyadari keterbatasan pengawasan konvensional, Arif Fathoni menekankan pentingnya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya untuk melakukan pengawasan empiris secara berkala. Pengawasan ini harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, bukan sekadar berdasarkan laporan di atas meja.

“Dengan kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” ujar Arif Fathoni.

Pola pengawasan aktif semacam ini dianggap krusial untuk mendeteksi potensi pelanggaran tersembunyi yang seringkali sulit diungkap melalui inspeksi formal biasa. Terlebih lagi, kasus eksploitasi anak kerap kali berlangsung secara tertutup dan melibatkan jaringan yang kompleks serta melintasi batas daerah.

Evaluasi Menyeluruh dan Keberanian Bertindak

Fathoni mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi rawan disalahgunakan. Ia berpendapat bahwa momentum kasus yang terjadi harus menjadi alarm bagi semua pihak. Perlindungan anak tidak bisa hanya diwujudkan melalui regulasi dan slogan semata, melainkan membutuhkan pengawasan yang nyata dan keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.

“Surabaya jangan sampai menjadi tempat aman bagi praktik-praktik eksploitasi anak. Semua pihak harus bergerak bersama agar kota ini benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” tandas Arif Fathoni, menegaskan kembali komitmennya.

Data Usaha Pijat dan Spa di Surabaya

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa di Surabaya terdapat puluhan usaha spa dan panti pijat yang tersebar di berbagai wilayah kota. Menariknya, pada tahun 2025 mendatang, DPRD Surabaya mencatat sedikitnya ada 49 usaha spa dan panti pijat yang menjadi objek evaluasi kepatuhan perizinan.

Namun, terdapat pula data lain yang menyebutkan bahwa jumlah usaha spa yang terdaftar secara resmi di Kota Pahlawan hingga saat ini adalah sebanyak 22 unit. Perbedaan data ini mengindikasikan adanya potensi usaha yang beroperasi tanpa izin atau belum terdata secara akurat, yang semakin memperkuat urgensi pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh.

Tantangan dan Implikasi

Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan di tingkat lokal, tetapi juga mengangkat isu nasional mengenai perlindungan anak dan pemberantasan TPPO. Surabaya, sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa seluruh warganya, terutama anak-anak, terlindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Upaya penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, transparansi dalam perizinan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional tempat-tempat hiburan dan relaksasi seperti spa dan panti pijat perlu terus ditingkatkan.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai organisasi perlindungan anak menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Surabaya. Dengan pengawasan yang lebih intensif dan tindakan yang tegas, Surabaya dapat terus memperkuat posisinya sebagai kota yang benar-benar layak dan aman bagi generasi penerus bangsa.