Babak Akhir Perseteruan Hukum Nikita Mirzani dan Dokter Kecantikan: Sidang Putusan Digelar Hari Ini
Perseteruan hukum yang telah berlangsung lama antara publik figur kontroversial, Nikita Mirzani, dengan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, dr. Reza Gladys, sebentar lagi akan mencapai titik terang. Sidang putusan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026.
Kepastian mengenai pelaksanaan sidang putusan ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu perwakilan tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini akan dilaksanakan secara daring atau melalui sistem e-court, sebuah inovasi dalam sistem peradilan untuk mempermudah akses dan efisiensi persidangan.
“Benar, hari ini adalah agenda sidang putusan. Namun, persidangan akan dilaksanakan secara daring pada pukul 14.00 WIB,” ujar Usman melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Konflik antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys ini bukanlah hal baru dan telah bergulir cukup lama, menarik perhatian publik atas dinamika yang terjadi. Awal mula dari perseteruan ini dipicu oleh sebuah ulasan atau review negatif yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap produk kecantikan milik dr. Reza Gladys di media sosial.
Ulasan yang beredar di jagat maya tersebut kemudian berkembang menjadi masalah yang lebih serius, hingga akhirnya merambah ke ranah hukum pidana. Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Dalam perjalanan kasus pidana tersebut, Nikita sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pertama. Keputusan ini kemudian berlanjut ke tingkat banding, namun hasil akhirnya masih menjadi bagian dari proses hukum yang kompleks.
Menanggapi berbagai dinamika hukum yang dihadapinya, Nikita Mirzani memutuskan untuk mengambil langkah perlawanan balik. Ia menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dr. Reza Gladys. Gugatan ini diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai babak baru dalam perseteruan mereka.
Dalam gugatan perdata yang diajukannya, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi dengan nilai yang sangat fantastis. Angka yang diajukan mencapai Rp244 miliar. Tuntutan besar ini didasarkan pada beberapa poin krusial yang diuraikan dalam berkas gugatan.
Poin-poin utama dalam gugatan tersebut meliputi:
- Klaim Perjanjian Kerja Sama Bisnis yang Gagal: Nikita mendalilkan adanya perjanjian kerja sama bisnis antara dirinya dan pihak dr. Reza Gladys. Namun, menurut klaim Nikita, kerja sama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian.
- Kerugian Materil dan Immateril: Lebih lanjut, Nikita mengklaim telah mengalami kerugian yang signifikan, baik secara materil maupun immateril, selama periode perseteruan berlangsung dengan pihak dr. Reza Gladys. Kerugian materil dapat mencakup kehilangan pendapatan atau biaya yang dikeluarkan, sementara kerugian immateril merujuk pada dampak terhadap reputasi, kesehatan mental, atau stres yang dialami.
Gugatan PMH ini menjadi upaya Nikita Mirzani untuk mencari keadilan dan kompensasi atas apa yang ia anggap sebagai perlakuan yang tidak adil dan merugikan dirinya. Sidang putusan yang akan digelar hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri rangkaian panjang perseteruan hukum antara kedua belah pihak. Publik akan menanti hasil putusan pengadilan yang akan menentukan nasib gugatan perdata ini, serta bagaimana implikasinya terhadap hubungan kedua figur publik tersebut di masa mendatang.






















