bali.
DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Mei 2026. Semeton Bali bisa mendatangi sejumlah layanan Samsat Keliling yang disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada hari ini, Minggu (10/5), layanan Samsat Keliling hadir di Taman Kota Singaraja, Buleleng, mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA. Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat mengunjungi lokasi tersebut.
Untuk mengurus perpanjangan STNK melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratannya:
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Notice pajak.
- Kendaraan atas nama sendiri.
Selain itu, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan agar proses administrasi lebih lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK tergantung pada jenis kendaraan serta kapasitas mesin (CC) kendaraan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk menyiapkan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Samsat Keliling ini menjadi salah satu bentuk inovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat utama, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Beberapa titik lokasi layanan Samsat Keliling juga akan diadakan di tempat-tempat umum lainnya, seperti taman, pusat perbelanjaan, atau area perkantoran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan dapat diakses oleh sebanyak mungkin masyarakat.
Selain itu, petugas Samsat Keliling juga siap membantu masyarakat dalam menjelaskan prosedur perpanjangan STNK dan memberikan informasi terkait pajak kendaraan. Mereka juga akan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan aturan.
Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir di lokasi Samsat Keliling, tetap bisa melakukan proses perpanjangan STNK melalui layanan online atau mengunjungi kantor Samsat utama. Namun, untuk kepraktisan dan kemudahan, Samsat Keliling tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perpanjangan STNK dan mematuhi aturan pajak kendaraan. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kendaraan yang lengkap dan sah.
Kehadiran layanan Samsat Keliling di berbagai titik di Bali juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan percaya dengan sistem pemerintahan yang transparan dan efisien.






















