Polres Salatiga Gencar Berantas Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Diamankan
Upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di Kota Salatiga terus digalakkan oleh Polres Salatiga. Meskipun pekan sebelumnya telah mengamankan puluhan kendaraan, praktik penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini tampaknya masih marak terjadi. Menanggapi fenomena ini, jajaran kepolisian setempat kembali melakukan patroli rutin dan berhasil menyita sejumlah kendaraan yang melanggar aturan.
Pada Minggu (31/5/2026) dini hari, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang digelar pekan sebelumnya, di mana sebanyak 28 unit kendaraan serupa telah diamankan.
Saat ini, 28 kendaraan yang diamankan pada pekan lalu masih tertahan di Kantor Satlantas Polres Salatiga. Para pemiliknya diwajibkan untuk mengganti knalpot standar pada kendaraan mereka sebelum dapat mengambilnya kembali. Penambahan 23 kendaraan yang baru saja disita semakin menunjukkan bahwa masalah penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat kepolisian.
Kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis ini merupakan hasil dari penyisiran yang dilakukan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Salatiga. Lokasi-lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya para remaja, ajang balap liar, serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi besar mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli Konsisten Demi Keamanan dan Ketertiban
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa kegiatan patroli tidak hanya berfokus pada penindakan kendaraan berknalpot brong. Dalam setiap pelaksanaannya, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, serta berupaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang jelas-jelas meresahkan masyarakat. “Minggu lalu kami telah mengamankan 28 kendaraan dan pada malam ini kembali mengamankan 23 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Pernyataan ini mengindikasikan masih adanya sebagian pengendara yang mengabaikan aturan dan kenyamanan publik. Oleh karena itu, patroli akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud nyata komitmen Polres Salatiga dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Ini upaya kami menjadikan Kota Salatiga Zero Knalpot Brong,” tambahnya, menunjukkan ambisi untuk menciptakan lingkungan bebas dari kebisingan knalpot yang mengganggu.
Dampak Negatif Knalpot Brong dan Imbauan
Lebih lanjut, AKBP Ade Papa Rihi menguraikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat akibat suara bising yang dihasilkan. Lebih dari itu, fenomena ini sering kali berkaitan erat dengan aktivitas balap liar yang sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kebisingan yang berlebihan dapat mengagetkan pengendara lain, mengurangi konsentrasi, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas.
“Seluruh kendaraan yang diamankan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Polres Salatiga,” tegas Kapolres Salatiga. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalanan telah memenuhi standar kelayakan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Perilaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Dukungan orang tua dan lingkungan juga sangat diperlukan untuk mengarahkan generasi muda kepada kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat,” ucap AKBP Ade Papa Rihi. Peran aktif orang tua dan masyarakat di lingkungan sekitar sangat krusial dalam membentuk karakter generasi muda yang bertanggung jawab dan sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum serta keselamatan bersama. Melalui kerja sama berbagai pihak, diharapkan Kota Salatiga dapat benar-benar bebas dari masalah knalpot brong dan balap liar, menciptakan suasana yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh warganya.






















