TAUD: Persidangan Kasus Teror Air Keras Penuh Drama

Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Dinilai Tidak Berupaya Mencapai Keadilan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang bertindak sebagai kuasa hukum dari korban teror penyiraman air keras, Andrie Yunus, akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai jalannya persidangan kasus tersebut. Sidang kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS kini sedang dipimpin oleh Peradilan Militer II-08 Jakarta.

TAUD menyatakan bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya berupaya mencapai keadilan bagi korban. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 7 Mei 2026, TAUD menilai bahwa sidang terasa penuh dengan drama dan sandiwara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalani tidak sepenuhnya netral dan adil.

Menurut TAUD, majelis hakim lebih fokus pada hal-hal yang dinilai tidak relevan dengan aspek substantif dari kasus. Contohnya adalah pemilihan wadah air keras serta tindakan pelaku yang dianggap gegabah dan tidak profesional. Menurut pengamatan TAUD, hal-hal semacam ini justru mengalihkan perhatian dari inti kasus yang sebenarnya.

Selain itu, TAUD juga menyoroti bahwa persidangan militer cenderung tidak mampu memisahkan diri dari aspek kesatuan. “Jauh dari aspek imparsialitas dan keberpihakan pada korban,” ujar pihak TAUD dalam pernyataannya.

Pengamatan Majelis Hakim Terhadap Pemilihan Wadah Air Keras

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sempat memberikan kritik terhadap pemilihan wadah air keras. Keputusan tersebut dinilai oleh Fredy menyebabkan air keras yang keluar tidak dapat dikendalikan dan malah mengenai kembali wajah para eksekutor serangan.

Fredy menjelaskan bahwa pelaku seharusnya menggunakan wadah dengan bibir atau mulut yang lebih kecil, seperti botol air mineral. Ia bahkan memberikan gestur seolah memegang botol air mineral dan memencetnya sehingga air keras keluar lebih terkendali.

Selama persidangan, Fredy juga menanyakan alasan terdakwa memilih menggunakan tumbler saat menyiram Andrie. “Kenapa enggak pakai botol mineral?” tanya Fredy kepada terdakwa.

Terdakwa yang menjadi eksekutor serangan, Sersan Dua Edi Sudarko, menjawab bahwa “tidak ada botol”. Jawaban ini menunjukkan kurangnya persiapan dan keahlian dalam melakukan aksi penyiraman air keras.

Kritik Atas Tindakan Terdakwa yang Dianggap Tidak Profesional

Fredy juga menyampaikan pendapat pribadinya mengenai keputusan para terdakwa yang dianggap amatir. Menurutnya, mereka tidak menutup identitas mereka dengan memakai helm atau jaket. Padahal, sebagai anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, para terdakwa seharusnya memahami pentingnya langkah-langkah keselamatan dan pengamanan.

Kritik ini menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa tidak sesuai dengan standar profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh anggota militer. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya objektif dan cenderung melibatkan faktor-faktor lain yang tidak berkaitan langsung dengan kasus.

Kesimpulan

Dari berbagai pengamatan dan kritik yang dilontarkan oleh TAUD serta majelis hakim, terlihat bahwa proses persidangan kasus penyiraman air keras ini masih memiliki banyak kelemahan. Selain itu, keterlibatan aspek kesatuan dan ketidakefisienan dalam tindakan para terdakwa juga menjadi sorotan utama.

TAUD berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat lebih transparan dan adil, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan yang layak. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi cerminan dari keadilan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme dalam setiap tindakan.