Kritik terhadap Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Raya Sumsel
Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Bung Karno, Cecep Handoko, menyatakan bahwa larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai tidak tepat. Ia menilai kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi energi yang sangat penting.
Cecep mengungkapkan bahwa solusi atas keluhan warga ini bisa memicu masalah baru. Dampak langsung akan dirasakan oleh masyarakat jika distribusi batu bara terhambat. Menurutnya, langkah ini terkesan ingin meraih simpati publik secara cepat, tetapi justru mengabaikan dampak strategisnya.
“Ketika distribusi batu bara terganggu, maka yang terdampak bukan hanya sektor industri, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” ujarnya pada Jumat (8/5).
Batu Bara sebagai Sumber Energi Utama
Batu bara, menurut Cecep, merupakan sumber utama bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Gangguan dalam distribusi batu bara akan berdampak langsung pada pasokan listrik nasional. Ia menegaskan bahwa jika pasokan batubara tersendat, maka ketersediaan listrik akan terganggu.
Dalam kondisi ekonomi yang saat ini belum sepenuhnya stabil, gangguan listrik justru akan semakin menyulitkan masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, kebijakan ini bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sedang berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan energi.
Kebijakan yang Harus Selaras
Pemerintah daerah seharusnya membuat kebijakan yang selaras dengan visi nasional. Cecep menekankan bahwa rakyat saat ini sedang menghadapi tekanan ekonomi. Jika ditambah dengan potensi gangguan listrik, maka beban masyarakat akan semakin berat. Hal ini harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan publik.
Pendekatan yang Lebih Terukur
Menurutnya, pendekatan pelarangan total bukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah seharusnya fokus pada pengaturan yang lebih terukur, seperti pengawasan ketat terhadap kendaraan overloading, pengaturan jam operasional, serta pembangunan jalur khusus angkutan batubara.
“Kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada pencitraan. Harus ada keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat,” pungkasnya.






















