Penyelidikan Terhadap Sindikat Joki UTBK di Surabaya
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dalam penyelidikan tersebut, polisi menetapkan 14 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mereka mematok tarif ratusan juta rupiah untuk setiap pekerjaan joki.
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari dua mahasiswa berinisial NRS dan PIF serta seorang pelajar, HRE. Selanjutnya, empat karyawan swasta, yaitu IKP, FP, SP, dan SA. Tiga orang dokter yakni BPH, DP, dan MI juga terlibat dalam sindikat ini. Dua wiraswasta, RZ dan BH, serta dua ASN dan pegawai PPPK, ITR dan CDR, juga menjadi bagian dari kasus ini.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini terungkap setelah pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencurigai seorang peserta berinisial HRE. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa HRE menggunakan identitas kependudukan dan ijazah palsu. Identitas yang digunakan HRE tertulis sebagai asal Sumenep, Madura.
“Kecurigaan menguat saat pengawas mengajak berbicara bahasa Madura, tapi pelaku tidak memahami,” ujar Luthfie kepada awak media di Surabaya pada Kamis, 27 Mei 2026.
Setelah diinvestigasi, pelaku akhirnya mengaku. Dari pengakuan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan menemukan sindikat joki UTBK yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “Berlangsung sejak 2017 hingga 2026. Berarti sudah sembilan tahun,” kata Luthfie.
Struktur Sindikat Joki UTBK
Luthfie menjelaskan bahwa sindikat itu terbagi dalam empat klaster. Pertama, klaster penerima order dengan lima orang, tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter. Kedua, klaster pemberi order sebanyak dua orang. Ketiga, klaster joki lapangan sebanyak dua orang. Keempat, klaster pembuat KTP palsu sebanyak lima orang.
“Jaringan ini beraksi di kampus-kampus Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan luar Jawa terutama Kalimantan,” ucapnya.
Saat ini, penyidik telah mengantongi identitas 114 orang yang diduga menjadi klien atau pengguna jasa joki UTBK. Jumlah itu kemungkinan bertambah karena polisi masih menelusuri kelompok lain yang berpotensi terhubung dengan sindikat tersebut.
Tarif dan Motif Pelaku
Luthfie mengatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini berinisial K yang bertugas memberikan pekerjaan ke joki. Setelah ditelusuri, K juga bertindak atas jaringan yang dikoordinasi inisial B. Dalam menjalankan aksinya, K mematok tarif ratusan juta rupiah kepada para klien. Sementara, para joki menerima bayaran rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
“Untuk jurusan dan kampus favorit, bayaran joki bisa melonjak hingga Rp 75 juta. Fakultas Kedokteran menjadi jurusan yang paling banyak diminati pengguna jasa joki,” ucap Luthfie.
Tak hanya itu, Luthfie juga mengungkapkan bahwa salah satu joki, NRS merupakan mahasiswa berprestasi dengan nilai akhir cumlaude. Bahkan, harusnya NRS akan diwisuda Oktober ini. “Tersangka N ini motifnya ekonomi karena ingin membantu menghidupi keluarganya,” ucapnya.
Modus Operasi dan Konsekuensi Hukum
Menurut Luthfie, modus yang dilakukan para tersangka yakni mengganti peserta UTBK dengan joki yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Para pelaku juga memalsukan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, hingga data pendaftaran UTBK.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai pasal berlapis. Yakni Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 69 jo Pasal 61 ayat 2 dan/ atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf d KUHP dan/ atau Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.






















