Duka yang Menyentuh dan Bantuan dari Pemerintah
Kabar duka datang dari Jambi, di mana seorang dokter magang bernama dr Myta Aprilia Azmi (25 tahun) meninggal dunia saat menjalani tugasnya. Kematian ini menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas. Namun, di balik rasa sedih tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memberikan bantuan komprehensif kepada keluarga almarhumah.
Beasiswa untuk Adik Dokter Myta
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah beasiswa penuh kepada adik perempuan dr Myta, yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri). Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa negara akan memastikan masa depan pendidikan adik almarhumah tidak terganggu.
“Anak beliau yang kedua ini masih kuliah di FK Unsri. Kami Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memberikan beasiswa kepada putri kedua beliau, sehingga lulus, untuk bisa meneruskan kakaknya yang sudah jadi dokter,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Beasiswa ini diharapkan dapat membantu adik dr Myta melanjutkan studinya dengan tenang, tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
Pengobatan Gratis untuk Ayah Almarhumah
Selain beasiswa, Kemenkes juga memberikan fasilitas pengobatan gratis berkala bagi ayah dr Myta yang baru saja terserang stroke. Penanganan medis akan dilakukan secara rutin oleh rumah sakit milik Kemenkes di Palembang.
“Jadi memang adiknya juga di Fakultas Kedokteran Unsri belum selesai, dan ayah almarhumah ini baru kena stroke. Kemenkes memahami kondisi tersebut,” tambah Menkes Budi.
Ia menegaskan bahwa kontrol kesehatan akan dilakukan agar kondisi kesehatan sang ayah tetap stabil di bawah pengawasan tenaga ahli.
Doa Sang Ibu dan Harapan Perbaikan Sistem
Di sesi virtual yang dihadiri orang tua almarhumah, ibu dr Myta, Okta, menyampaikan pesan menyentuh. Ia berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi momentum terakhir dan tidak ada lagi korban jiwa akibat beban kerja ekstrem.
“Biarlah Myta tenang di sana dan akan menjadi kenangan indah karena almarhumah dikenal dengan kebaikannya. Hanya doa kami, semoga Myta ditempatkan di surganya Allah. Amin,” tutur Okta dengan penuh ketabahan.
Tragedi ini menjadi katalisator bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan total terhadap program internsip, terutama terkait praktik perundungan dan beban kerja. Menkes menegaskan bahwa hal ini akan menjadi perbaikan mendasar bagi kegiatan pemahiran pendidikan kedokteran yang dilakukan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Temuan Hasil Investigasi
Tim investigasi gabungan yang diterjunkan Kemenkes RI bersama Ikatan Alumni FK UNSRI menemukan indikasi kuat adanya eksploitasi beban kerja yang melampaui batas kemanusiaan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, memaparkan temuan awal yang mengonfirmasi kecurigaan publik selama ini.
“Yang pertama tadi pengaturan jam kerja, jadi memang terdapat indikasi kelebihan jam kerja,” ungkap Rudi.
Ia juga menambahkan bahwa dr Myta harus berjuang di ruang ICU hingga wafat dengan kondisi paru-paru berat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin, Palembang.
Budaya Kerja Buruk dan Ancaman Sanksi Wahana
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan ultimatum keras terhadap manajemen rumah sakit di Jambi dan seluruh Indonesia. Menurutnya, wafatnya dr Myta adalah alarm keras bagi dunia medis yang masih memelihara budaya kerja tidak sehat.
“Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit, baik itu dalam program koas (ko-asisten), dalam program internship, maupun dalam program PPDS,” tegas Budi Gunadi Sadikin.
Ia juga memperingatkan agar praktik perundungan, pemerasan, dan pemaksaan harus segera dihentikan.
Evaluasi Total: Jam Kerja dan Skrining Kesehatan
Menanggapi temuan kelebihan beban kerja tersebut, Kemenkes kini menetapkan aturan baru bahwa jam kerja dokter internsip maksimal adalah 40 jam per minggu. Menkes menekankan pentingnya pendampingan bagi dokter muda.
“Mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokter organiknya. Karena itu yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internship masuk, dokter yang organik di sana bisa tidak usah hadir. Dokter internship itu prinsipnya harus didampingi,” jelas BGS.
Selain mengaudit beban kerja, Kemenkes juga menelusuri kembali proses medical check-up (MCU) awal dr Myta untuk memastikan apakah kondisi paru-paru berat tersebut terdeteksi sejak dini atau muncul akibat tekanan kerja yang ekstrem. Jika terbukti ada kelalaian standar pelayanan atau perlindungan, Kemenkes mengancam akan melakukan evaluasi hingga pencabutan izin wahana internship bagi fasilitas kesehatan yang bersangkutan.






















