Penangkapan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah menarik perhatian publik. Tersangka, Ashari, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setelah sempat kabur dari pengejaran selama beberapa waktu. Penangkapan ini terjadi di Wonogiri setelah pelaku melakukan perjalanan menggunakan travel untuk menghindari pelacakan.
Perjalanan Pelarian Ashari
Setelah melarikan diri ke Bogor dengan bantuan sopir pribadinya, Ashari kemudian melanjutkan perjalanan menuju Wonogiri. Dalam perjalanannya, ia menggunakan transportasi umum untuk memastikan keberadaannya tidak terlacak. Keputusan ini dilakukan agar tidak mudah ditemukan oleh petugas kepolisian.
Tempat Penangkapan
Ashari ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Menurut informasi yang diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, tersangka bersembunyi di rumah seorang juru kunci petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Penyidikan dan Proses Hukum
Penetapan status tersangka terhadap Ashari dilakukan pada akhir April 2026, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini awalnya dilaporkan sejak 25 September 2025, tetapi proses hukum sempat mengalami keterlambatan. Hal ini memicu kritik dari masyarakat karena dinilai tidak cepat merespons laporan korban.
Korban dan Modus Tersangka
Dugaan tindakan asusila melibatkan sekitar 50 santriwati, sebagian besar masih berusia SMP. Tersangka diduga menggunakan klaim sebagai “wali nabi” untuk membangun pengaruh dan ketaatan mutlak dari para pengikutnya. Dengan dalih ajaran spiritual, Ashari memanfaatkan posisi tersebut untuk mengontrol dan mengeksploitasi korban.
Praktik Penipuan dan Eksploitasi
Selain itu, korban juga mengaku diminta bekerja tanpa upah dan dipaksa meminta uang kepada keluarga. Beberapa dari mereka bahkan menjual aset pribadi seperti tanah dan sertifikat rumah demi memenuhi permintaan tersangka. Praktik ini menjadi alat eksploitasi yang digunakan untuk memperkuat pengaruhnya.
Upaya Suap untuk Menghentikan Proses Hukum
Di tengah proses hukum, muncul dugaan bahwa pihak tersangka berusaha menghambat kasus dengan menawarkan uang kepada kuasa hukum korban. Nilai yang ditawarkan mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak pengacara.
Desakan Penahanan
Meskipun telah berstatus tersangka, Ashari belum ditahan. Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat segera mengambil tindakan tegas. Kuasa hukum korban menyatakan akan melaporkan ke Propam jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari kepolisian.
Penangkapan di Media Sosial
Penangkapan Ashari juga diketahui melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama. Dalam unggahan tersebut, tampak foto Kasatreskrim bersama sosok Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik. Di media sosial juga mulai beredar foto-foto penangkapan Ashari.
Masa Depan Kasus
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selain menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perkara ini juga menyoroti praktik penyalahgunaan pengaruh agama untuk kepentingan pribadi. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.






















