Penyidik KPK Dalami Dugaan Permintaan Dana CSR oleh Mantan Wali Kota Madiun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) oleh mantan Wali Kota Madiun, Maidi, kepada para pengembang di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik KPK tengah memeriksa berbagai pihak terkait dalam kasus ini. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun, Subakri. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah, Jariyanto, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Noor Aflah.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Suwarno, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Madiun. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap aparatur sipil negara di Dinas PUPR, yaitu RS dan SBM, serta pihak swasta dengan inisial AIS, PH, AP, dan SUS.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK juga memperhatikan adanya dugaan pemaksaan. Menurut keterangan yang diberikan, jika para pengembang tidak memberikan dana CSR, maka izin proyek tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun. Hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa ada tekanan atau ancaman terhadap para pengembang untuk memenuhi permintaan dana CSR.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Proses penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 Mei 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat digunakan dalam penyidikan lebih lanjut. Selain saksi-saksi yang disebutkan di atas, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain yang dianggap relevan dalam kasus ini.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah dugaan adanya dua klaster perkara dalam kasus ini. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kedua klaster ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan adanya praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat pemerintahan setempat.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Tindakan KPK dalam Menghadapi Kasus Korupsi
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Dalam kasus ini, KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidik KPK juga menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah dan instansi lain yang berkaitan dengan kasus ini. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh kejahatan korupsi yang terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari KPK, diharapkan dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang coba melakukan tindakan korupsi. KPK juga berharap agar masyarakat dapat lebih waspada dan aktif dalam mengawasi serta melaporkan kecurigaan terhadap tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.






















