Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 3 Saksi Ahli Dihadirkan oleh Pengacara 4 Terdakwa

Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dilanjutkan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada hari Kamis (7/5). Dalam sidang hari ini, penasihat hukum dari keempat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli. Dari tiga saksi tersebut, dua di antaranya berasal dari unsur sipil dan satu dari unsur militer.

Berdasarkan pantauan di lokasi sidang, dua saksi ahli dari unsur sipil adalah Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dan ahli hukum operasi militer sekaligus mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. Sementara itu, satu saksi ahli dari unsur militer juga hadir dalam sidang kali ini.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (6/5), penasihat hukum terdakwa telah menyatakan rencana untuk menghadirkan beberapa ahli. Menurut keterangan mereka, jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan adalah tiga orang. Hal ini sesuai dengan jumlah saksi yang hadir hari ini.

”Ahli psikologi forensik, kemudian psikologi, dan juga dari operasi militer, maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan,” kata penasihat hukum terdakwa saat berbicara di ruang sidang.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan kemarin. Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menghadirkan beberapa orang saksi, mulai dari atasan terdakwa hingga saksi-saksi lain yang berada di lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

Keempat terdakwa dalam kasus ini terdiri atas:
* Terdakwa 1: Serda (Mar) Edi Sudarko
* Terdakwa 2: Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
* Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
* Terdakwa 4: Lettu (Pas) Sami Lakka

Para terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan selama persidangan.

Oleh oditur militer, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).