Kiai Cabul 50 Santriwati Ditangkap di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri



jateng. SEMARANG – Polisi melakukan penangkapan terhadap Ashari, tersangka pencabulan terhadap 50 santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka yang dikenal sebagai kiai cabul ini ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam foto yang diterima, Ashari terlihat mengenakan baju batik berjaket hitam dengan hanya memakai celana kolor. Tangannya terborgol dan tampak dalam kondisi tertangkap.

“Sudah alhamdulillah (tertangkap, red) di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5).

Penangkapan paksa dilakukan karena Ashari dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.

Sosok kiai cabul ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Awalnya polisi menyebut pelaku kooperatif. Namun, ternyata pelaku kabur dari rumahnya setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka.

Hingga akhirnya, Jatanras Polda Jateng diterjunkan untuk membantu Polresta Pati dalam mencari keberadaan sang kiai bejat tersebut pada Rabu (6/5) kemarin.

Untuk diketahui, kasus ini sudah lama mangkrak sejak korban melaporkan kejadian tersebut pada pertengahan 2024. Pada September 2025, korban menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Polresta Pati.

Tujuh bulan kemudian atau pada April 2026, polisi baru mulai menyelidiki kembali kasus dugaan pencabulan itu di ponpes yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Pada 28 April 2026, polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka. Namun, pelaku belum ditahan. Hal ini membuat warga Kabupaten Pati geram hingga menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo pada Sabtu (2/5) kemarin.

Dalam kasus ini, korban berani melaporkan perbuatan bejat pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo karena sudah tidak tinggal di ponpes setelah menamatkan jenjang Madrasah Aliyah (MA).

Kepada penasihat hukumnya, korban mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban sejak duduk di bangku SMP kelas IX hingga SMA atau sejak 2020 hingga 2024. Selama empat tahun, santriwati tersebut terpaksa melayani nafsu bejat Ashari.

Berikut adalah beberapa fakta penting tentang kasus ini:

  • Waktu Penangkapan: Ashari ditangkap pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
  • Tempat Penangkapan: Di Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
  • Status Tersangka: Ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
  • Peristiwa Penggerebekan: Warga Kabupaten Pati menggeruduk ponpes setelah pelaku tidak ditahan meskipun sudah menjadi tersangka.
  • Durasi Korban: Korban mengalami pelecehan selama empat tahun, mulai dari SMP hingga MA.