Masalah Uang Wajib Tahunan (UWT) di Perumahan Puskopkar Batam
Masa berlaku Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, tinggal satu hari lagi. Namun hingga Kamis (7/5/2026), warga masih belum mendapatkan kepastian solusi dari BP Batam terkait masalah lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Sebanyak 214 rumah di kawasan perumahan tersebut kini berada dalam ketidakpastian setelah diketahui lahan mereka masuk dalam zona komersial dan disebut berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk kawasan perumahan oleh BP Batam. Padahal, masa UWTO kawasan itu akan berakhir pada tanggal 8 Mei 2026.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan pihaknya hingga kini masih membahas persoalan tersebut secara internal dan belum mengambil keputusan final. “Minggu depan kita undang perwakilan masyarakat untuk menyampaikan duduk permasalahan dan solusinya,” ujar Harlas saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026). Namun, Harlas belum menjelaskan secara rinci bentuk solusi yang akan ditawarkan kepada warga. Ia hanya menyebut jadwal pertemuan akan diinformasikan lebih lanjut.
Upaya Warga untuk Mendapatkan Solusi
Sebelumnya, warga Perumahan Puskopkar telah menggelar rapat di fasilitas umum perumahan pada Sabtu (2/5/2026). Dalam pertemuan itu, warga berharap BP Batam segera memberikan jalan keluar agar mereka tetap dapat memperpanjang hak atas rumah yang telah ditempati selama sekitar 30 tahun.
Permasalahan mencuat saat warga mengajukan perpanjangan UWTO pada awal 2025. Namun permohonan mereka ditolak karena lokasi rumah dinyatakan berada di luar PL induk kawasan perumahan. Warga mengaku terkejut karena selama ini mereka tidak pernah mendapat informasi bahwa lahan tersebut bermasalah.
Berbagai upaya pun telah dilakukan warga, mulai dari pengajuan melalui sistem Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga mengurus melalui notaris. Namun hasilnya tetap sama.
“Harapan kami sederhana, kami ingin tetap bisa membayar UWTO agar sertifikat bisa diperpanjang. Niat kami baik, tidak ada keinginan lain selain mempertahankan hak atas rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Darsono Gultom, warga Blok A Puskopkar.
Menurut Darsono, warga selama ini memiliki dokumen resmi seperti AJB dan sertifikat, rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bahkan kawasan mereka juga mendapat pembangunan fasilitas umum dari pemerintah seperti jalan dan semenisasi. “Kalau memang dari awal ada masalah, seharusnya sudah terdeteksi sejak dulu, bukan baru sekarang,” katanya.
Darsono mengatakan keberadaan fasilitas umum yang dibangun pemerintah menjadi bukti bahwa kawasan tersebut selama ini dianggap legal.
Proses Pembahasan yang Berlangsung
Darsono juga mengungkapkan persoalan ini sebenarnya sudah dibahas sejak Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada November hingga Desember 2025. Pembahasan kemudian berlanjut melalui berbagai pertemuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga rapat bersama BP Batam.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mengurus, tetapi belum ada kejelasan dari BP Batam,” kata Darsono. Warga berharap BP Batam dapat segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, mengingat batas waktu pembayaran UWTO tinggal sehari lagi.
Informasi Tentang UWT
Sebagai informasi, UWTO merupakan kewajiban pembayaran sewa lahan kepada BP Batam atas alokasi lahan dalam jangka waktu tertentu. Dana dari UWTO digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Batam. Ketentuan mengenai UWTO diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam serta sejumlah peraturan BP Batam terkait pengelolaan dan tarif alokasi lahan.






















