Bupati Sitaro Ditahan Akibat Korupsi Dana Bencana

Penahanan Bupati Kepulauan Sitaro atas Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CK), terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana stimulan perbaikan rumah yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa penahanan CK dilakukan karena adanya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk mendukung tindakan hukum. “Yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Zein dalam keterangan resmi di Manado, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, CK diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran bantuan dana siap pakai bagi para korban bencana erupsi Gunung Ruang. Peristiwa bencana tersebut terjadi pada 17 April 2024, dan direspons oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mengucurkan dana sebesar Rp 35,71 miliar untuk 1.950 korban.

Dalam proses penyaluran dana, JMS, selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, diduga menunjuk enam toko material untuk penyediaan bahan bangunan yang terkait dengan pihak swasta DT. Padahal, toko-toko tersebut tidak bergerak di bidang material bangunan. Selain itu, JMS juga diduga menahan rekening penerima bantuan serta menunda penyaluran dana, padahal mekanisme yang seharusnya digunakan adalah “by name by address” agar bantuan langsung sampai kepada penerima.

Sementara itu, EBO, mantan Bupati Sitaro, diduga membiarkan terjadinya penundaan pencairan dana meskipun telah ada peringatan dari BNPB. DDK, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, juga diduga tidak menerbitkan petunjuk teknis penyaluran bantuan, tidak menetapkan daftar penerima secara jelas, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 22,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 403 atau Pasal 404 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Lain yang Telah Ditahan

Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain, yaitu:

  • DDK (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • EBO (mantan Bupati Sitaro)
  • DT (pihak swasta)
  • JMS (Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro)

Proses penyidikan ini menunjukkan adanya indikasi sistematis dalam penyaluran dana bantuan bencana, yang diduga melibatkan beberapa pihak terkait. Penahanan terhadap CK dan tersangka lainnya menjadi langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan

Penahanan ini juga menjadi indikasi bahwa penyidik memiliki keyakinan kuat terhadap kebenaran dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Dengan adanya dua alat bukti yang sah, proses penyidikan dapat terus berjalan tanpa menghadapi kendala hukum yang signifikan.

Selain itu, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat kasus ini. Proses hukum ini juga akan melibatkan lembaga-lembaga pengawasan seperti BPKP, yang telah memberikan analisis kerugian negara.