Ratusan orang tua korban dugaan penganiayaan dan kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta mendatangi Balai Kota Yogyakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam agenda pendampingan hukum yang diinisiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta itu, para orang tua mendesak penyelesaian kasus hingga tuntas, termasuk pemberian sanksi dan hukuman kepada seluruh pihak yang terlibat.
Para orang tua menyoroti Cahyaningrum Dewojati, dosen aktif Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM. Nama Cahyaningrum tercantum sebagai penasihat dalam struktur organisasi yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
“Kami kecewa terhadap pernyataan kampus UGM yang menyatakan keterlibatan Cahyaningrum dalam struktur daycare itu hanya urusan personal. Rasa kemanusiaannya di mana?” kata salah satu orang tua korban, Noorman Windarto.
Noorman mempertanyakan tanggung jawab moral UGM sebagai lembaga pendidikan terhadap tindakan tidak manusiawi yang terjadi di bawah naungan yayasan yang melibatkan dosennya. Ia menilai respons institusi sejauh ini belum menunjukkan empati terhadap ratusan anak yang menjadi korban.
Menurut Noorman, UGM sebagai lembaga pendidikan seharusnya lebih peka dan peduli, bukan menyederhanakan persoalan tersebut sebagai urusan pribadi dosennya. Ia menegaskan kasus itu telah menimbulkan trauma bagi anak-anak dan orang tua korban. “Kasus ini menyangkut generasi emas di usia golden age anak-anak kami,” ujarnya.
Karena menilai UGM tidak menunjukkan kepedulian dalam kasus tersebut, para orang tua berencana mengeluarkan petisi untuk mempertanyakan sekaligus menuntut sanksi lebih berat terhadap dosen yang terlibat.
Mereka juga berencana mendatangi langsung kampus UGM guna mendorong pemberian sanksi akademik yang setimpal. “Minimal ada upaya pemecatan,” kata Noorman. Noorman menilai tidak masuk akal jika seorang akademisi setingkat dosen memberikan identitasnya untuk duduk dalam struktur yayasan tanpa mengetahui operasional di dalamnya.
Senada dengan Noorman, orang tua korban lainnya, Huri, juga mendesak UGM memastikan adanya sanksi akademik meskipun proses pidana masih berjalan di kepolisian. Menurut Huri, secara logika, seorang penasihat dalam struktur organisasi seharusnya mengetahui berbagai kejadian yang terjadi di dalam lembaga tersebut.
“Logika kami mensinyalir bahwa oknum dosen tersebut terlibat. Harapan kami, pihak UGM memberi ruang kepada kami untuk menyampaikan keluh kesah atas tindakan keji yang kami rasakan,” ujar Huri.
Sebelumnya, Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, telah mengonfirmasi bahwa Cahyaningrum merupakan dosen aktif di lingkungan UGM. Namun, ia menegaskan universitas tidak memiliki hubungan kelembagaan apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta.
“Yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi, tidak mewakili institusi,” kata Andi. Ia menyatakan, universitas akan mematuhi regulasi dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini berlangsung.
Penyebab Kekhawatiran Orang Tua
Orang tua korban merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait tidak hanya membahayakan anak-anak, tetapi juga mencoreng citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka mempertanyakan bagaimana seorang dosen bisa terlibat dalam struktur yayasan tanpa mengetahui secara detail operasionalnya.
- Orang tua khawatir tentang keterlibatan dosen dalam struktur yayasan.
- Mereka mempertanyakan tanggung jawab moral UGM sebagai lembaga pendidikan.
- Ada kekhawatiran bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak cukup untuk menjamin keadilan.
Langkah yang Diambil oleh Orang Tua
Dalam upaya mereka untuk memperoleh keadilan, orang tua korban berencana melakukan beberapa langkah penting:
- Mengajukan petisi resmi untuk menuntut sanksi lebih berat terhadap dosen yang terlibat.
- Mendatangi langsung kampus UGM untuk menuntut tindakan konkret.
- Meminta pihak kampus agar memberi ruang bagi mereka untuk menyampaikan keluhan mereka secara langsung.
Tanggapan dari Pihak Kampus
Pihak UGM menegaskan bahwa Cahyaningrum adalah dosen aktif, namun tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan yayasan daycare. Mereka menyatakan bahwa dosen tersebut terlibat dalam pengelolaan daycare dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai wakil institusi.
- Pihak kampus menyatakan bahwa dosen tersebut tidak mewakili institusi.
- Mereka akan mematuhi regulasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
- UGM menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam operasional yayasan.
Tantangan yang Dihadapi
Orang tua korban menghadapi tantangan besar dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan. Mereka harus menghadapi sistem hukum yang kompleks dan kurang responsif terhadap kebutuhan korban. Selain itu, mereka juga harus menghadapi tekanan psikologis akibat trauma yang dialami oleh anak-anak mereka.
- Proses hukum yang rumit dan lambat.
- Kurangnya dukungan dari institusi terkait.
- Trauma yang dialami oleh anak-anak dan orang tua.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya tanggung jawab sosial dan moral dari lembaga pendidikan. Orang tua korban berharap agar UGM dapat lebih proaktif dalam menangani kasus ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak yang menjadi korban. Mereka juga berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera diselesaikan dengan adil.






















