Hasil Autopsi Kuli Surabaya Dibunuh Suami, Foto Istri di TikTok Memicu Kekisruhan

Pelaku Pembunuhan Berencana di Surabaya Terbukti Tidak Sengaja Melihat Foto Istrinya Bersama Korban

Pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru Gang 2, Pegirian, Semampir, Surabaya, mengakui bahwa kekejaman yang dilakukannya dipicu oleh rasa cemburu yang sangat dalam. Hasan (37), seorang kuli bangunan, tewas akibat luka bacok yang sangat parah, dengan kondisi organ vitalnya mengalami kerusakan yang tidak bisa disembuhkan lagi.

Fakta-Fakta Menyedihkan dari Autopsi

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka bacok pada punggung yang menembus jaringan paru-paru, pembuluh darah, jantung, lambung, hati, dan limpa. Selain itu, ditemukan luka patah pada tulang iga ke-4 dan ke-5, serta patah tulang punggung ke-5 dan ke-9 akibat hantaman senjata tajam yang sangat keras. Luka-luka tersebut disebabkan oleh celurit sepanjang 25 sentimeter yang digunakan oleh pelaku.

Motif Cemburu yang Mengakibatkan Kekerasan

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana Putra, menjelaskan bahwa pelaku HK (44) merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban karena motif cemburu. Pelaku diduga gelap mata setelah menemukan bukti berupa foto perselingkuhan istrinya dengan korban. Dari rasa cemburu itulah, pelaku memutuskan untuk membunuh korban.

Peran Pelaku dan Daftar DPO

Meskipun HK menjadi otak utama dalam aksi tersebut, ia mengajak tiga rekannya yang berinisial SR, S, dan I untuk membantu melakukan aksinya. Saat ini, ketiga orang tersebut masih diburu dan profil mereka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudha menjelaskan bahwa ketiga rekan HK hanya bertugas untuk berjaga-jaga guna mengantisipasi perlawanan korban atau kemungkinan adanya bala bantuan.

Kronologi Pengintaian dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo, menambahkan bahwa rasa sakit hati pelaku bermula saat ia tidak sengaja melihat foto istrinya sedang bersama korban di aplikasi TikTok. Pelaku mulai mengintai korban sejak Selasa (28/4/2026) dan mengikutinya hingga ke rumah kerabat korban. Pada hari kejadian, Rabu (29/4/2026), pelaku bersama ketiga temannya melakukan aksi tersebut setelah sebelumnya menyuruh rekannya berinisial S untuk turut membawa senjata tajam demi berjaga-jaga.

Proses Hukum dan Kesedihan Keluarga

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa celurit gagang kayu, satu unit motor Honda Vario L-4247-YK, serta pakaian pelaku dan korban. Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan termos berisi kopi, sarung penutup celurit, dan topi. Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 Ayat 1A, atau Pasal 467 Ayat 3, atau Pasal 469 Ayat 2 UU No 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun menanti pelaku.

Sementara itu, kakak kandung korban, Hotimah (43), menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan warga, Hotimah mendengar informasi jumlah pelaku yang berbeda-beda, namun ia berharap hukum tetap ditegakkan. “Ya pasrah pak, bingung. Sudah takdir adikku. Nasib dia,” ucap Hotimah.