Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim, PSI Tak Bantu Hukum



JAKARTA – Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menyatakan bahwa partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina, Grace Natalie, setelah ia dilaporkan dalam kasus penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.

Ali menjelaskan bahwa tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh Grace Natalie dalam kasus tersebut tidak terkait dengan tugas partai, melainkan murni motif pribadi.

“Pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, seperti Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujar Ahmad Ali, dikutip pada Kamis (7/5).

Secara kelembagaan, PSI menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum secara resmi kepada Grace Natalie.

“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini adalah hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” tambahnya.

Meskipun demikian, PSI tetap bersikap sebagai sahabat dan akan memberikan dukungan pribadi kepada Grace Natalie.

“Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” jelasnya.

Grace Natalie sendiri dilaporkan bersama dua orang lainnya, yaitu Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya, dalam kasus penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Mei 2026. Laporan ini diajukan oleh 40 organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.

Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menyebutkan bahwa pelaporan tersebut dilakukan terkait polemik narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM saat sedang menjelaskan mengenai konflik di Poso dan Ambon.

“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur, yaitu Ade Armando, Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Beberapa poin penting terkait kasus ini antara lain:

  • Pelaporan oleh 40 ormas Islam: Laporan ini dilakukan oleh sejumlah organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.
  • Konten yang dilaporkan: Isi laporan berkaitan dengan narasi yang disertakan dalam unggahan video tentang ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM.
  • Tiga figur yang dilaporkan: Selain Grace Natalie, Ade Armando dan Permadi Arya juga menjadi subjek laporan tersebut.
  • Proses hukum yang berlangsung: Laporan telah diterima dan terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor tertentu.

Selain itu, beberapa organisasi hukum seperti LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, LBH Syarikat Islam, serta LBH Muhammadiyah dan Hidayatullah juga turut serta dalam proses pelaporan ini.

Dengan adanya laporan ini, kasus yang melibatkan Grace Natalie dan dua tokoh lainnya kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.