Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo, Resmi Menjadi Dokter
Trisha Eungelica, putri dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah resmi menyandang gelar dokter setelah mengikuti Upacara Sumpah Dokter di Universitas Trisakti pada Rabu (6/5/2026). Acara tersebut berlangsung dengan penuh kehormatan dan dihadiri oleh keluarga terdekatnya. Salah satu yang hadir dalam acara tersebut adalah nenek Trisha serta adik kandungnya, Trishanna Datia Sambo. Sayangnya, kedua orang tua Trisha, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tidak bisa hadir karena masih menjalani hukuman akibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabar Terkini tentang Ferdy Sambo
Meski sedang menjalani hukuman, kabar tentang Ferdy Sambo kembali menjadi perhatian setelah putrinya resmi menjadi dokter. Informasi terbaru mengenai kondisi Ferdy Sambo muncul sekitar empat bulan lalu, tepatnya pada Desember 2025. Saat itu, beredar foto yang menunjukkan Ferdy Sambo sedang memberikan khutbah di Gereja Oikumene Terang Dunia yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong atau dikenal juga sebagai Lapas Pondok Rajeg.
Ferdy Sambo disebut aktif dalam kegiatan keagamaan di lapas tersebut dan bahkan menjabat sebagai Koordinator Gereja. Dalam acara Praise and Worship bertema “Unchained: A New Creation”, ia memberikan khutbah yang menjadi bagian dari rangkaian Natal dan pembinaan kepribadian serta kerohanian bagi warga binaan.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar ibadah, tetapi sebuah ruang pembinaan yang memberikan harapan baru bagi warga binaan,” ujar Wisnu Hani Putranto, Kalapas Kelas IIA Cibinong, seperti dilansir Tribun Bogor.
Selama masa tahanannya, Ferdy Sambo juga diketahui sering memberikan motivasi kepada jemaat warga binaan lainnya untuk rajin beribadah. Hal ini menunjukkan bahwa ia terus berupaya untuk memperbaiki diri meskipun sedang menjalani hukuman.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yoshua pada 8 Juli 2022. Brigadir Yoshua tewas di tangan Ferdy Sambo setelah dieksekusi di rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi terkait perkara tersebut. Dalam amar putusan kasasi, vonis bagi empat terdakwa yang kini menjadi terpidana diperberat atau dikurangi. Berikut rincian vonis mereka:
- Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
- Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
- Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo, dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dan keluarganya masih terus menjadi sorotan publik, baik dalam konteks hukum maupun kehidupan pribadi. Meski sedang menjalani hukuman, Ferdy Sambo tampaknya masih aktif dalam berbagai kegiatan, termasuk keagamaan, yang mencerminkan upaya untuk memperbaiki diri.






















