Batam  

Pemutihan Pajak Kendaraan Batam Berakhir 30 September, Denda Dihapus 100% Hingga Diskon Pokok 50%

Ayo buruan bayar mumpung lagi banyak diskon

Pemutihan Pajak Batam
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Warga Batam yang punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa memanfaatkan program keringanan pajak.

Pemko Batam sedang memberikan sejumlah insentif, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.

Dilansir dari laman Pemko Batam, Senin (31/8/2026), program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Pemutihan ini diberikan untuk mendorong warga membayar tunggakan pajak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” kata Rudi, Jumat (28/8/2026).

Ada sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, berikut rinciannya:

  • Denda PKB dihapus 100 persen. Wajib pajak yang terkena sanksi karena terlambat membayar PKB bisa mendapatkan penghapusan sanksi sesuai ketentuan.
  • Pokok PKB dipotong 50 persen. Potongan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
  • BBNKB II dibebaskan 100 persen. Keringanan ini diberikan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan.
  • Denda SWDKLLJ dibebaskan 100 persen. Namun, pembebasan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.