Klarifikasi Penyalahgunaan Distribusi BBM di Kecamatan Meliau
Polsek Meliau melakukan klarifikasi terkait informasi viral di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Mapolsek Meliau. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Klarifikasi difokuskan pada peristiwa pengisian BBM yang sebelumnya viral di berbagai platform media sosial. Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, antara lain Sazli selaku Direktur SPBU Kompak 3T PT. Meliau Makmur Mandiri dan Sarkawi selaku Kepala Desa Sungai Mayam. Keduanya dimintai klarifikasi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan hasil interogasi, Sazli membenarkan bahwa lokasi dalam video yang viral memang berada di SPBU Kompak Meliau yang ia pimpin. Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Lebih lanjut, Sazli menerangkan bahwa pada saat itu terdapat pengisian BBM ke sebuah kendaraan truk dengan nomor polisi KB 9859 LA yang dikemudikan oleh Widodo. BBM yang diisikan terdiri dari 8 drum solar dan 8 drum pertalite.
Menurutnya, pengisian BBM tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sungai Mayam. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah warga yang mengajukan kebutuhan BBM untuk keperluan tertentu.
Beberapa nama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut antara lain Iskandar, Misnah, Jaminem, Sulaiman Bera, Rubini untuk BBM jenis pertalite, serta Suwarni, Muryani, Tugiman, Suprihatin, dan Widiyantika untuk BBM jenis solar. Seluruhnya dilengkapi dengan nomor surat resmi dari pemerintah desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, dalam keterangannya membenarkan bahwa dirinya yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu diberikan berdasarkan permohonan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM, khususnya bagi kegiatan yang memerlukan suplai dalam jumlah tertentu. Sarkawi menegaskan bahwa pemberian rekomendasi tersebut telah melalui pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan warga yang diajukan secara administratif di tingkat desa. Ia juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada publik. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut berdasarkan hasil klarifikasi awal. “Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, pengisian BBM tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan,” ungkapnya.
Iptu Supar menambahkan bahwa Polsek Meliau akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan distribusi BBM di wilayah hukumnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Proses Pengisian BBM yang Viral
Peristiwa pengisian BBM yang viral tersebut berlangsung pada hari Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, kendaraan truk dengan nomor polisi KB 9859 LA yang dikemudikan oleh Widodo mendapatkan pengisian BBM. BBM yang diisikan terdiri dari 8 drum solar dan 8 drum pertalite. Menurut Sazli, pengisian BBM tersebut dilakukan atas dasar surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Sungai Mayam.
Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ada permintaan dari warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan tertentu. Nama-nama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut mencakup berbagai individu yang mengajukan kebutuhan BBM baik untuk pertalite maupun solar. Semua rekomendasi disertai dengan nomor surat resmi dari pemerintah desa.
Tanggung Jawab Pemerintah Desa
Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, membenarkan bahwa dirinya yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu diberikan berdasarkan permohonan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan BBM, khususnya bagi kegiatan yang memerlukan suplai dalam jumlah tertentu. Sarkawi menegaskan bahwa pemberian rekomendasi tersebut telah melalui pertimbangan dan sesuai dengan kebutuhan warga yang diajukan secara administratif di tingkat desa. Ia juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Polsek Meliau
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada publik. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut berdasarkan hasil klarifikasi awal. “Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, pengisian BBM tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan,” ungkapnya.
Iptu Supar menambahkan bahwa Polsek Meliau akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan distribusi BBM di wilayah hukumnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan informasi yang akurat kepada masyarakat.






















