Ruben Onsu Ungkap Alasan Sarwendah Klaim Rumah Mewah, Satu Kekhawatiran Muncul

Polemik Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak: Perjuangan Ruben Onsu dan Sarwendah Pasca Perceraian

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, yang resmi diputuskan pada September 2024, rupanya menyisakan sejumlah persoalan pelik yang kini menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan mengenai akses bertemu anak, kini perdebatan merambah ke ranah pembagian aset, khususnya rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Situasi ini semakin rumit mengingat rumah tersebut masih terikat jaminan utang bank, menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Ruben Onsu terkait persepsi anak-anak mereka di masa depan.

Perebutan Rumah dan Beban Cicilan

Salah satu aset yang menjadi titik perdebatan adalah rumah di Cilandak. Sarwendah dikabarkan memilih rumah tersebut sebagai bagian dari pembagian harta bersama. Namun, fakta bahwa rumah itu masih menjadi jaminan bank atas utang Ruben Onsu memunculkan kompleksitas baru. Pihak Ruben Onsu menyatakan tidak keberatan jika Sarwendah ingin mengambil alih rumah tersebut beserta kewajiban cicilan yang masih berjalan. Akan tetapi, Ruben menekankan pentingnya memperhitungkan kontribusinya dalam bentuk pembayaran cicilan yang telah dilakukannya selama ini.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kekhawatiran utama kliennya adalah agar rumah tersebut tidak diklaim sebagai aset yang diperoleh tanpa kontribusi Ruben. “Ruben sudah melihat ada gelagat khawatir rumah yang menjadi harta bersama ini diklaim adalah harta yang bukan menjadi harta bersama,” ujar Minola. Ia menambahkan bahwa potensi kesalahpahaman ini dapat berdampak pada pandangan anak-anak di kemudian hari, yang mungkin berpikir bahwa ayah mereka tidak berkontribusi sama sekali dalam kepemilikan aset tersebut.

Untuk menghindari persepsi yang keliru, Minola menekankan perlunya perhitungan yang adil terkait dana cicilan yang telah dibayarkan Ruben. “Yang akhirnya ini bisa membuat Ruben khawatir anak-anak yang ada dalam pengasuhan ibunya berpikir bahwa ayahnya enggak buat apa-apa. Ayahnya enggak memberikan apa-apa. Bahkan rumah itu pun ayahnya enggak ada andilnya,” jelas Minola. Ia menegaskan bahwa jika rumah tersebut kelak menjadi hak anak-anak, riwayat pembayaran yang adil haruslah diketahui. “Fair dong,” tegasnya. Jika ada pihak yang menganggap rumah tersebut sepenuhnya hasil jerih payah tanpa andil Ruben, maka permintaan pengembalian dana cicilan dianggap wajar.

Akar Permasalahan: Akses Bertemu Anak

Memanasnya konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah, menurut Minola Sebayang, berawal dari kesulitan Ruben untuk bertemu dan berkumpul dengan kedua anaknya setelah perceraian. Perjanjian pascacerai seharusnya mengatur waktu pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya, yaitu dua hingga tiga hari dalam seminggu. Namun, Minola mengklaim bahwa hak Ruben sebagai ayah untuk bertemu anak-anaknya belum terealisasi sejak perceraian.

Meskipun demikian, Minola memastikan bahwa Ruben tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar biaya pendidikan anak, bahkan melebihi nominal yang disepakati. Namun, pemenuhan kewajiban finansial ini tidak serta-merta memberikan kesempatan bagi Ruben untuk mendapatkan haknya bertemu anak sesuai perjanjian.

Bantahan dari Pihak Sarwendah

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membantah keras bahwa Sarwendah menghalangi Ruben untuk bertemu anak-anak mereka. Chris menegaskan bahwa akses pertemuan ayah dan anak selalu terbuka, asalkan tidak mengganggu aktivitas dan jadwal anak. Ia justru mempertanyakan apakah Ruben sudah berupaya secara proaktif menghubungi Sarwendah untuk mengatur jadwal pertemuan.

“Sama sekali tidak ada yang menghalangi ayah ketemu anaknya. Cuma masalahnya selama ini, menghubungi klien kami atau tidak?,” kata Chris. Ia menambahkan bahwa Sarwendah tidak menginginkan adanya pembatasan hubungan antara ayah dan anak, namun ia menekankan pentingnya kesepakatan tertulis sebagai bagian dari proses hukum. Chris menyarankan agar komunikasi untuk mengatur pertemuan dapat dilakukan secara langsung melalui Sarwendah, dan menegaskan bahwa anak-anak pun pasti ingin bertemu dengan ayahnya.

Pihak Sarwendah juga meminta agar jadwal kegiatan anak-anak tetap menjadi prioritas utama dan tidak terganggu oleh agenda pertemuan yang mendadak. Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, berharap polemik ini tidak terus berkembang di ruang publik dan meminta semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat. Ia menekankan bahwa komunikasi terkait anak seharusnya dapat diselesaikan secara langsung tanpa perlu menjadi perdebatan di media. “Yang mana kewajibannya Wenda, yang mana kewajiban Ruben. Dan sekali lagi, soal anak silakan WA aja,” ujarnya. Abraham menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka ruang komunikasi jika Ruben ingin mengatur waktu bertemu dengan anak-anaknya.

Latar Belakang Pernikahan dan Hak Asuh Anak

Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013 di Bali. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak kandung, Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu, serta mengangkat Betrand Peto sebagai anak angkat. Setelah resmi bercerai pada September 2024, hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Sarwendah, sehingga mereka tinggal bersama sang mantan istri. Namun, belakangan ini, Betrand Peto memilih untuk tinggal bersama ayahnya, Ruben Onsu. Perbedaan pandangan dan polemik yang muncul pasca perceraian ini menunjukkan kompleksitas dalam menjaga keharmonisan keluarga, terutama bagi anak-anak yang menjadi prioritas utama.