Motif dan Kronologi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja

Penangkapan 13 Orang Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, yang berada di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, telah memicu perhatian publik. Pada Jumat (24/4/2026) sore, polisi melakukan penggerebekan terhadap lembaga tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan dari eks karyawan daycare.

Eks karyawan tersebut mengungkapkan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lembaga itu. Dari laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini bermula dari laporan eks karyawan yang menyaksikan praktik pengasuhan yang tidak layak. Ia melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, karyawan tersebut merasa tidak sesuai hati nurani dan akhirnya mengundurkan diri. Namun, ijazahnya ditahan oleh pemilik daycare, sehingga ia melapor ke polisi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat sore saat orang tua sedang menjemput anak mereka. Salah satu orang tua, Hita, mengatakan bahwa saat itu ada keramaian dan garis polisi di lokasi. Istrinya diberitahu oleh polisi tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh. Bahkan, video dan foto terkait kekerasan terhadap anak-anak juga diperlihatkan ke orang tua.

Kejadian yang Menggemparkan

Dalam kasus ini, diduga kuat ada beberapa oknum yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap anak-anak. Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Petugas lapangan menyaksikan langsung adanya perlakuan tidak layak seperti kaki dan tangan anak dalam kondisi terikat. Hal ini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang, termasuk pengasuh dan pejabat yayasan.

Penetapan 13 Orang Tersangka

Setelah gelar perkara yang dilakukan hingga Sabtu malam, polisi menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, satu orang adalah kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Nama detail para tersangka akan dirilis oleh pihak kepolisian pada Senin (27/4/2026). Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan pasal terkait Tindak Pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 a Jo, pasal 77 atau pasal 76 b, pasal 77 b, atau pasal 76 c, Jo pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perkembangan Terbaru

Polresta Yogyakarta masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kasus kekerasan ini. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendalaman intensif terhadap status sejumlah orang yang diperiksa. Proses penyelidikan ini dilakukan di tengah proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan massal di Daycare Little Aresha.

Tindakan yang Dilakukan oleh Polisi

Polisi telah mengamankan sekitar 30 orang secara bertahap, mulai dari mereka yang bertugas sebagai pengasuh sampai pejabat di yayasan. Langkah ini diambil berdasarkan temuan di lapangan selama proses penggerebekan.

Motif dari tindakan kekerasan ini masih dalam penyelidikan. Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa motif tersebut masih didalami nanti. Untuk pasal yang digunakan, sudah mengerucut.

Komentar dari Pihak Terkait

Hita, salah satu orang tua, mengungkapkan bahwa anaknya telah dititipkan di daycare Little Aresha sejak usia 3,5 bulan pada tahun 2024 dan kini berumur dua tahun. Namun, apa yang dijanjikan oleh pihak daycare terkait fasilitas tidak sesuai fakta yang ada.

Selain itu, orang tua lain yang mau menjemput diperbolehkan polisi untuk masuk ke daycare Little Aresha. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus ini.

Kesimpulan

Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan pihak berwajib. Dengan penetapan 13 orang tersangka, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari perlakuan tidak manusiawi. Proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu dalam menangani kasus ini.