Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Menurutnya, cara-cara yang digunakan oleh Gatut sangat mengerikan dan membuat para perangkat daerah tak berdaya.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan memakai surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal. Surat tersebut digunakan sebagai alat untuk memaksa para pejabat menuruti keinginan Gatut.
“Ini baru bagi kami juga, karena ini dari awal sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan diri dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan,” kata Asep dalam wawancaranya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026).
Para pejabat yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu. Jika mereka tidak dapat memenuhi permintaan Bupati, maka mereka bisa langsung diberhentikan. Tanggal yang kosong di surat pengunduran diri tersebut menjadi ancaman yang sangat mengerikan, karena bisa diisi kapan saja sebagai tempo pemberhentian pejabat yang tidak mau menuruti kemauan Gatut.
“Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” tambah Asep.
Penggunaan Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Kontrol
Surat pengunduran diri tersebut membuat para Kepala OPD terkunci dan terpaksa merogoh kocek untuk memenuhi permintaan Bupati. Jika mereka menolak, maka mereka bisa diberhentikan atau diminta mundur. Jika surat itu diperlihatkan kepada masyarakat, maka seolah-olah mereka sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Asep juga mengungkap bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, rutin melakukan penagihan uang kepada Kepala OPD. Para pejabat yang ketakutan itu bahkan sampai meminjam dana atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan duit dari Gatut.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujarnya.
Target Pengumpulan Uang yang Besar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Gatut diduga menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Ia bahkan meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Bupati targetkan uang terkumpul Rp 5 miliar. Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.
Pengaturan Vendor dan Penyedia Jasa
Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Penahanan oleh KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






















