Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Merespons Pernyataan P21 dengan Senyuman
Meskipun berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, salah satu tersangka, Roy Suryo, belum menunjukkan tanda-tanda untuk menghentikan komentarnya. Ia justru menyiratkan keraguan terhadap pengumuman status P21 yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia hanya bisa tersenyum menanggapi pengumuman tersebut. Menurutnya, cara Polda Metro Jaya mengumumkan status P21 terkesan ragu-ragu.
“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ujar Roy Suryo, mengutip pernyataannya pada hari Rabu, Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama, tim kuasa hukumnya dijadwalkan untuk menggelar konferensi pers guna memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menjeratnya. “Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” katanya.
Pernyataan Polda Metro Jaya Mengenai Status P21
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, telah siap untuk disidangkan. Pernyataan ini didasarkan pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan, kemarin sudah kami penuhi,” jelas Kombes Pol Iman Imannuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, Juni 2026.
Iman menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua beranggotakan tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Menariknya, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut. Hal ini terjadi setelah ketiganya mengajukan dan disetujui untuk restorative justice. Mereka juga dilaporkan telah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Prediksi Kuasa Hukum Jokowi dan Klaim Roy Suryo
Pernyataan mengenai status P21 ini rupanya sejalan dengan prediksi yang disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, pada minggu sebelumnya. Rivai telah memperkirakan bahwa perkara ijazah Jokowi akan segera mencapai tahap P21.
“Kami lihat penyidik sudah melengkapi seluruh petunjuk yang memang cukup banyak dan sudah diserahkan (ke kejaksaan), sehingga memang lebih kurang kami juga tahu garis besar dari petunjuk ini, jadi sudah diserahkan semua sehingga kalau dalam pandangan hukum kami seharusnya perkara ini sudah layak (P21) karena petunjuk-petunjuknya sudah dipenuhi,” ujar Rivai, seperti dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews pada Kamis, 28 Mei 2026.
Rivai juga mengungkapkan bahwa pihaknya turut membantu penyidik dalam memenuhi beberapa bukti surat dan menambahkan saksi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Ia mengakui bahwa proses penanganan kasus sempat mengalami sedikit hambatan karena adanya proses restorative justice bagi beberapa tersangka.
“Memang kemarin agak sempat tersendat karena kembali lagi ada beberapa perkara yang di-RJ, sehingga perlu dikeluarkan, perlu disesuaikan berkas-berkasnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya sempat menyuarakan keyakinan bahwa kasus tudingan ijazah palsu ini tidak akan pernah mencapai status P21. Ia berargumen bahwa alat bukti utama, yaitu ijazah itu sendiri, tidak ada.
“Gimana bisa P21 kalau ijazahnya nggak ada, bingung mereka. Mau 709 bukti, 120 sekian saksi, 20 sekian ahli, kalau ijazah utama sendiri alat bukti utamanya nggak ada ya gimana,” kata Roy Suryo pada Jumat, 29 Mei 2026, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV.
Roy Suryo juga membandingkan durasi penanganan kasus ijazah palsu Jokowi dengan beberapa kasus besar lainnya yang pernah menyita perhatian publik. Ia mencontohkan kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menurutnya membutuhkan waktu lebih singkat untuk mencapai status P21, yaitu hanya 72 hari dari laporan dibuat hingga P21. Kasus kopi sianida juga disebutnya hanya memakan waktu sekitar 141 hari hingga P21.
“Kasus (ijazah Jokowi) ini sampai 30 Mei 2026, sudah 396 hari, atau lebih dari satu tahun, tetapi status P21 masih digantung,” ucapnya kala itu.
Bahkan, Roy Suryo sempat mengklaim bahwa lamanya penanganan kasus ini berpotensi mencatatkan rekor dan bisa masuk dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) maupun Guinness World Records.
“Inilah perkara (ijazah Jokowi) yang bisa masuk tidak hanya Museum Rekor Indonesia tapi The Guinness Book of Records (Guinness World Records) karena waktunya panjang sekali,” katanya pada Kamis, 28 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa kasus yang berlarut-larut dan berliku menunjukkan bahwa bukti yang dimiliki tidak kuat atau bahkan tidak ada.
Roy Suryo bersikukuh pada pendiriannya bahwa ijazah Jokowi tidak asli. Ia berpendapat bahwa jika dokumen tersebut asli dan dapat diverifikasi, proses hukum seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat. “Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Itu kata rektor Prof. Ova Emilia ‘it’s a piece of paper.’ Hanya a piece of paper saja itu cukup satu lembar. Itu bukti utama,” tuturnya. Ia menambahkan, “Ngapain buktinya ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang enggak P21. Jadi memang kasusnya boncos dan ijazahnya 99,9 persen palsu.”






















