Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung: Fakta-Fakta yang Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). OTT ini terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atau GSW, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut beberapa fakta-fakta penting mengenai kasus ini:
1. Dua Tersangka Ditetapkan oleh KPK
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama atau 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
2. Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Barang Bukti yang Diamankan
Asep menyebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai.
“Uang tunai senilai 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai 2,7 miliar yang telah diterima oleh GSW dari permintaannya yang 5 miliar,” jelasnya.
4. Konstruksi Perkara yang Terungkap
Dalam perkara ini, Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2025-2026, Gatut selaku Bupati Tulungagung melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Ia meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tersebut, kata dia, sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.
Jika pejabat yang sudah tanda tangan surat tidak “tegak lurus” kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatannya atau mundur dari ASN. GSW melalui ajudannya, Dwi Yoga, meminta uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD.
Nominal yang diminta bervariasi, antara Rp15 juta hingga Rp2 miliar. GSW juga turut melakukan penambahan atau pergeseran anggaran pada OPD dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan. Ia juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.
[Dokumen ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.]
Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih 2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.
5. Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan
KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang tunai untuk Bupati Tulungagung melalui perantara YOG pada Jumat (10/4/2026). KPK pun bergerak mengamankan pihak-pihak yang terlibat.
Operasi OTT pada Jumat (10/4/2026) berhasil mengamankan 18 orang. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu (11/4/2026), dan dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.






















