Lokot Nasution Disebut dalam Kasus Korupsi DJKA, Hartanya Rp 18,5 Miliar

Sosok Lokot Nasution yang Menarik Perhatian

Lokot Nasution menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Lokot Nasution saat ini menjabat sebagai ketua Partai Demokrat Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah David Oloan Sitanggang, Direktur Antar Raksa (2025), yang ditanyai mengenai hubungannya dengan Lokot. Jaksa bertanya apakah David mengenal Lokot Nasution. David mengaku tidak terlalu mengenalnya dan hanya mengenal nama Wahyu, bukan Lokot.

David menjelaskan bahwa perusahaannya, bersama PT Waskita Karya, memenangkan proyek kerjasama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Ia mendapatkan informasi dari Wahyu Tahan Putra tentang permintaan penyiapan kerjasama antara PT Waskita, Antarasa, dan Remenggo dalam pengerjaan proyek.

Menurut David, ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. Soal Lokot, ia hanya tahu bahwa Wahyu adalah atasannya. Hubungan antara Wahyu dan Lokot tidak jelas. Dalam kesaksian kepada hakim, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan.

“Ya memang ada ribut-ribut soal fee proyek karena besar dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan pak Eddy Amir,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Selain David, Jaksa juga menghadirkan saksi Irham Nur sopir Chusnul Direktur Pabrik Karya Lama. Asta Danika sebagai Direktur Pabrik Karya Lama hadir lewat zoom meeting, bersama Agus Kanda Winata karyawan perdana Group.

Peran Lokot Nasution dalam Kasus Korupsi

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku bahwa Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi, Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara itu, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.

Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar.

Hakim Khamozaro Waruwu sebelumnya, telah meminta kepada Budi dan Lokot Nasution untuk hadir pada sidang yang akan berlangsung pada Rabu (8/4/2026).

Profil Lengkap Lokot Nasution

Lokot Nasution diketahui pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA Kementerian Perhubungan pada 2017-2018. Ia berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub sebelum mengundurkan diri pada akhir 2019 dan terjun ke dunia politik. Kemudian dia terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara periode 2022-2027.

Dalam kasus ini, PT Antaraksa salah satu pemenang proyek Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II atau disebut JLKAMB 6 (Jalur KA lintas Medan – Binjai), bersama PT WASKITA Karya dan Rinenggo. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 385 miliar.

Perjalanan Karier Lokot Nasution

Muhammad Lokot Nasution lahir pada 5 Juni 1979. Jejak karier yang mengesankan mencakup pengalaman sebagai mantan birokrat di Kementerian Perhubungan sebelum terjun ke dunia politik bersama Partai Demokrat.

Kini, Lokot Nasution mengemban tugas penting sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, periode 2024–2029. Pengalaman birokratisnya yang mendalam dipadukan dengan kapasitasnya di kancah politik.

Lebih dari sekadar anggota legislatif, ia juga dipercaya memegang amanah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara untuk periode 2022–2027. Sebelum menduduki posisi strategis ini, kiprahnya di tingkat pusat juga tak kalah signifikan, pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan

Lokot Nasution adalah anak pertama dari enam bersaudara. Perjalanan pendidikannya ditempuh di dua institusi ternama, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) dan Universitas Gajah Mada (UGM), menandakan fondasi intelektual yang kuat.

Dalam kehidupan pribadinya, Muhammad Lokot Nasution membina rumah tangga bersama Evy Wahyuni Puspa Sari Wibowo. Kebahagiaan keluarga mereka kian lengkap dengan kehadiran tiga orang buah hati. Anak pertama mereka, Nailan Adzima Nasution, melanjutkan tradisi keunggulan akademis dengan menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Disusul kemudian oleh dua putra lainnya, Tarikh Jihad Nasution dan si bungsu Aiman Maliki.

Harta Kekayaan Muhammad Lokot Nasution

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Lokot Nasution terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada 31 Maret 2025. Laporan harta kekayaan itu untuk periodik 2024.

Dari laporan tersebut, terlihat bahwa harta kekayaan Muhammad Lokot Nasution mencapai Rp 18.500.000.000. Harta kekayaan itu meliputi tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan milik Muhammad Lokot Nasution:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.200.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 804 m2/614 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 735 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
  3. Tanah Seluas 10.000 m2 di KAB / KOTA MANDAILING NATAL, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.400.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
  2. MOBIL, MINI COOPER CLUB MAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
  3. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
  4. MOBIL, FORD RANGER RAPTOR Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 700.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp.—

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.200.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp.—

Sub Total Rp. 18.500.000.000