Baru Tiba dari OKI, Kurir Ekstasi Diciduk di Pelabuhan Toboali

Penangkapan Terduga Pelaku Penyelundupan Narkoba di Bangka Selatan

Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial EF (37), warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap sesaat setelah tiba di Pelabuhan Boom Toboali pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir ekstasi yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang baru tiba di Pelabuhan Boom Toboali dengan membawa narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Penangkapan dilakukan tidak lama setelah pelaku tiba di kawasan pelabuhan. “Pelaku baru datang, kami dapat informasi dia membawa narkoba sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata dia kepada media, Kamis (16/7/2026).

Menurut Defriansyah, pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur dan berprofesi sebagai nelayan. Polisi menduga pelaku membawa narkotika tersebut dari wilayah Selapan menuju Bangka Selatan melalui jalur pelabuhan.

Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari saku kiri celana jeans yang dikenakan EF, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi kotak yang dilapisi lakban cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat 100 butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik dengan bentuk dan logo berbeda.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan pada saku kanan celana tersangka. Dari lokasi itu ditemukan lagi satu kotak plastik hitam yang berisi 20 butir ekstasi serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10S warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Semua barang bukti yang ditemukan langsung kami amankan bersama pelaku ke Polres Bangka Selatan,” jelas Defriansyah.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti narkotika yang disita berjumlah 120 butir ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram. Rinciannya terdiri atas 70 butir ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, 30 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda, serta 20 butir ekstasi berlogo huruf S berwarna merah muda.

Polisi juga menyita kotak penyimpanan, kantong plastik, telepon genggam, dan celana yang digunakan tersangka. Barang bukti ini memang sudah dibuat per paket oleh pelaku agar mudah diedarkan.

Pengakuan Pelaku

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali membawa narkotika ke wilayah Bangka Selatan. Pelaku juga mengakui bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Toboali. Kendati demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

“Pengakuannya baru pertama kali membawa narkoba ke Bangka, namun masih kami dalami termasuk kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. EF bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat EF dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal barang dan jalur distribusi narkotika tersebut. “Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Defriansyah.