Prabowo Tekan Biaya Haji Turun Rp 2 Juta-Evaluasi IUP di Kawasan Hutan

Biaya Haji
Ilustrasi suasana jemaah haji Indonesia yang sedang bersiap berangkat di bandara. (Foto: ist)

Patrolmedia, ​Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memangkas biaya haji serta mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan.

Kebijakan ini untuk menghadapi ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur dunia.

​”Presiden Prabowo menyampaikan 2 kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga avtur dunia, yaitu mengenai turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), dikutip dari laman setkab.

​Di tengah tren kenaikan harga avtur yang membebani sektor penerbangan, Prabowo memastikan biaya haji tahun ini tidak akan naik.

Sebaliknya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan biaya sekitar Rp 2 juta per jemaah.

​Tak hanya soal biaya, pemerintah juga menargetkan pemangkasan waktu tunggu haji secara drastis mulai tahun ini.

​”Di tengah naiknya harga avtur dunia, Presiden Prabowo memastikan untuk biaya haji tahun 2026 tidak akan naik, bahkan diturunkan sekitar Rp 2 juta. Antrean haji tidak lagi 48 tahun, mulai tahun 2026 ini antrean haji paling lama 26 tahun,” jelas Teddy.

​Demi menjaga stabilitas tarif bagi jemaah, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp 1,77 triliun.

Dukungan pembiayaan ini diperuntukkan bagi 220 ribu jemaah haji yang terdampak kenaikan harga avtur.

​”Hal tersebut akan ditanggung pemerintah sehingga masyarakat yang berangkat haji tidak terbebani kenaikan avtur,” sambungnya.

​Selain itu, Prabowo berencana memperkuat fasilitas jemaah di tanah suci dengan membangun Kampung Haji Indonesia di Makkah. “Akan segera dibangun,” kata Teddy.

​Selain sektor haji, Prabowo menyoroti perlindungan lingkungan dan tata kelola tambang.

Ia memerintahkan Menteri ESDM melakukan evaluasi total terhadap IUP yang mencaplok kawasan hutan.

​Teddy menegaskan, Presiden meminta izin-izin tambang yang melanggar aturan segera dicabut dan lahannya dikembalikan kepada negara.

​”Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar,” pungkasnya.

 

(Kml/Ft)