Tito Karnavian Teken SE: Kepala Daerah Diminta Gunakan Mobil Listrik-Naik Sepeda

Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Puspen Kemendagri)

Patrolmedia ​Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah menggunakan kendaraan mobil listrik hingga sepeda kayuh.

aturan terbaru itu diterbitkan terkait transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, Tito mengimbau para kepala daerah untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, mulai dari mobil listrik hingga sepeda kayuh.

​Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah mengenai penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN daerah.

​”Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” bunyi petikan SE tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).

​Tito juga meminta kepala daerah memberikan contoh dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%.

​Tak hanya soal kendaraan, mantan Kapolri ini juga memperketat aturan perjalanan dinas bagi pejabat daerah.

Tito memerintahkan agar frekuensi perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri, dipangkas signifikan.

Berikut rincian arahannya:

  • ​Perjalanan Dinas Dalam Negeri: Dikurangi sebanyak 50%.
  • ​Perjalanan Dinas Luar Negeri: Dikurangi sebanyak 70%.
  • ​Efisiensi Rombongan: Mengurangi frekuensi serta jumlah personel dalam rombongan perjalanan dinas.

​”Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid atau daring,” tulis poin e dalam SE tersebut.

​Tito juga menitipkan pesan khusus terkait penghematan energi di lingkungan kantor pemda.

Ia meminta Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan ketat, terutama saat kebijakan WFH diberlakukan.

​ASN yang mendapatkan giliran WFH diwajibkan memastikan area kerjanya di kantor dalam kondisi “senyap” energi.

​”Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja masing-masing,” tegas Tito dalam edaran tersebut.

​Di akhir instruksinya, Tito meminta kepala daerah menghitung secara detail penghematan anggaran daerah yang dihasilkan dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efisien ini.

 

(Ipl/Ft)